Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Karya Ilmiah Populer : Pelaksanaan Pajak di Indonesia

Sunday, May 14, 2023, May 14, 2023 WIB Last Updated 2023-05-25T01:31:16Z

 


Bangsa Indonesia telah mengenal pungutan sejenis pajak bahkan sebelum dijajah oleh Bangsa Eropa dan Jepang. Masyarakat telah mengenal upeti yaitu pungutan sejenis pajak yang bersifat memaksa. Ketika masuk era kolonialisasi oleh Belanda dan bangsa Eropa pajak mulai dikenakan. Dalam catatan sejarah badan otonomi Belanda yaitu VOC memungut pajak diantaranya Pajak Rumah, Pajak Usaha dan Pajak Kepala kepada pedagang Tionghoa dan pedagang asing lainnya. Kemudian pada masa Gubernur Jenderal Daendels juga ada pemungutan pajak yaitu memungut pajak dari pintu gerbang (baik orang dan barang) dan pajak penjualan barang di pasar (bazarregten), termasuk pula pungutan pajak terhadap rumah Masuk ke era pendudukan Inggris, Gubernur Jenderal Raffles juga dikenal sistem pemungutan pajak yang dikenal dengan landrent stesel yang mana meniru sistem pengenaan pajak di Bengali, India yaitu pengenaan pajak atas sewa tanah masyarakat kepada pemerintah kolonial. Inilah yang menjadi cikal bakal pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kemudian terdapat juga aturan mengenai pajak penghasilan pada era kolonial. Aturan pajak atas penghasilan dikenakan kepada pribumi maupun orang non-pribumi yang mendapat penghasilan di Hindia Belanda, sebutan Indonesia kala itu. Namun, ada dampak negatif akibat dari pengenaan pajak di era kolonial dan era sebelumnya. Yaitu menjadikan sebagian masyarakat menganggap pajak itu hanya bentuk superioritas penguasa kepada rakyatnya. Terlepas dari itu semua pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:


1. Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan. 


2. Fungsi Mengatur (Regulerend), yaitu pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. 


3. Fungsi Stabilitas, yaitu pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. 


4. Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Mengingat pentingnya pajak bagi negara, bagaimana apabila pajak ditiadakan? Pastinya pembangunan di negara kita tidak berjalan dengan baik. Akhirnya perekonomian pun turun dan berdampak besar bagi masyarakat Walaupun pajak mempunyai peranan yang sangat penting namun masih saja banyak permasalahan pajak di Indonesia yang menurut saya masih menjadi PR bagi pemerintah yaitu kurangnya kesadaran warga negara tentang pentingnya membayar pajak. Indonesia berada di posisi yang rentan dalam tindakan korupsi. Jika hal tersebut terus terjadi maka akan mengakibatkan penurunan pelayanan kepentingan masyarakat seperti pembangunan infrastruktur. Hal tersebut membuat masyarakat Indonesia ragu atas berakhirnya atau penggunaan pajak tersebut. Sri Mulyani menyebutkan rasio pajak di Indonesia masih berada di angka 10,78 persen, lebih rendah dibandingkan rasio pajak di Malaysia atau Singapura yang berada di level 14-15 persen. Berdasarkan data jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT pada 2017 tercatat rasionya sebesar 73 persen, hal tersebut merupakan bukti bahwa kemajuan dari patuh membayar pajak itu sudah ada, meski memang harus lebih ditingkatkan lagi. 


Penerapan tiga sistem pemungutan pajak di Indonesia yakni Self Assessment System, Official Assessment System, Withholding Assessment System sebenarnya sudah cocok diterapkan. Tinggal bagaimana membagun kesadaran masyarakat dengan melalui berikut:


Pertama, pemerintah harus melakukan penyuluhan dan sosialisasi pajak yang dilakukan melalui berbagai media yang ada. Kedua, pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah harus ditingkatkan dan diperhatikan lagi. Ketiga, pemerintah harus membuat rencana agar anggaran yang digunakan dapat efektif dan efisien. Keempat, pemerintah harus melakukan pengawasan atau pengontrolan rutin terhadap proses pengelolaan anggaran pajak. Terakhir, pemerintah harus bertindak tegas berupa hukuman berat terhadap pelaku penyimpangan anggranan seperti koruptor-koruptor yang berkeliaran. Dengan tindakan-tindakan tersebut, opini negatif masyarakat mengenai pajak akan berkurang dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak akan meningkat. 

Syarat-syarat Pemberlakuan Pemungutan Pajak di Indonesia


1. Harus Sederhana

Sistem pemungutan dan pembayaran pajak harus dibuat sederhana agar memudahkan prosesnya. Proses yang rumit sering kali menyebabkan masyarakat enggan membayar pajak.


2. Tidak Mengganggu Stabilitas Ekonomi

Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan ekonomi masyarakat. Maka besaran pajak juga harus dihitung secara proporsional agar masyarakat tidak terbebani.


3. Harus Adil

Pajak harus adil untuk seluruh masyarakat. Artinya seluruh masyarakat harus aktif berpartisipasi dalam perpajakan. Namun demikian, besaran pajak disesuaikan dengan besarnya penghasilan. Dimungkinkan pula warga dibebaskan dari pajak karena kondisi tertentu.


4. Sesuai Regulasi

Sesuai asas yuridis, pemungutan pajak harus sesuai dengan regulasi. Di Indonesia. Pajak diatur dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak.


5. Prinsip Efisiensi

Prinsip efisiensi harus dilakukan agar pajak yang dipungut dapat memberikan pendapatan yang optimal kepada kas negara. Maka biaya dalam proses pemungutan harus seminimal mungkin. Pendapatan negara ini akan dikembalikan untuk rakyat dalam bentuk lain, seperti pembangunan infrastruktur.

Contoh Pemungutan Pajak dalam Kehidupan Sehari-hari


Pajak sebetulnya sudah sangat dekat dengan kita. Bahkan terkadang secara tidak sadar kita selalu membayar pajak. Dicontohkan dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap kita membeli suatu produk atau Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah otomatis dipotong perusahaan ketika gajian. Sedangkan contoh pajak lainnya, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak ekspor bagi eksportir, bea masuk dan cukai.


Jika dilihat dari pengelolanya, pajak bisa dibagi menjadi dua, yakni pajak yang dikelola pemerintah pusat dan pajak yang dikelola pemerintah daerah. Pajak pemerintah pusat yakni PPh, PPN, PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), bea meterai dan PBB jenis tertentu. Sedangkan pajak pemerintah daerah antara lain PBB, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Pajak Hotel dan Restoran.

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280