Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Terbitkan Surat Tentang Pembatalan Pelantikan, Kepala BKD Minta KPD Patuhi Perintah Sekda Sidoarjo

Sunday, April 21, 2024, April 21, 2024 WIB Last Updated 2024-04-21T14:01:47Z

Budi Basuki dan surat dinas yang diterbitkannya.


DNN, SIDOARJO – Surat demi surat dinas terbit susul menyusul terkait pembatalan pelantikan massal pejabat daerah Sidoarjo yang dilakukan 22 Maret 2024 lalu. Yang terbaru adalah surat yang dibuat oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Budi Basuki.


Dalam surat bernomer 800/1013/438.6.4/2024 tertanggal 19 April 2024 itu Kepala BKD meminta pada semua Kepala Perangkat Daerah (KPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo untuk mematuhi dan melaksanakan perintah yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati.


Yang dimaksudkannya itu adalah perintah yang tertuang dalam surat Sekda Sidoarjo bernomor 800/4239/438.6.4/2024 tertanggal 18 April 2024. Isinya, Sekda kembali memperpanjang masa injury time pembatalan pelantikan 500 pejabat tersebut dari 19 April menjadi 30 April mendatang. 


Surat itu merupakan revisi dari surat yang ia terbitkan sehari sebelumnya sebagai petunjuk pelaksanaan dari SK Bupati Ahmad Mudlor tentang pembatalan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang kabarnya ditandatangi pada 5 April 2024. 


Kedua surat Sekda itupun menimbulkan polemik di masyarakat, termasuk dari Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori. Dalam pemberitaan sebelumnya, legislator PKB itu dengan tegas menyebut surat tersebut cacat hukum.


Alasannya Fenny sudah bukan lagi Sekda Sidoarjo saat ia menandatangani surat tersebut. Sesuai dengan SK Bupati tersebut, harusnya ia sudah kembali ke posisi awalnya sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Sehingga menurut Dhamroni, yang berhak menandatangani surat itu adalah Plt Sekda sebelumnya, Andjar Surjadianto atau Asisten 3 yang membidangi masalah kepegawaian.


Selain Fenny, pejabat yang harus ‘balik kucing’ lainnya adalah Budi Basuki yang menempati posisi awalnya sebagai Asisten II. Juga Makhmud yang duduk lagi sebagai Kepala BKD serta Dwijo Prawito yang kembali menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sidoarjo.


Bukan hanya itu, pelantikan yang dianggap melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) bernomor 100.2.1.3/1575/SJ tersebut juga dilakukan pada 69 pejabat administrator serta 158 orang pengawas serta 237 Kepala Sekolah SD negeri dan 27 orang Kepala Sekolah SMP Negeri.(pram/sein)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280