Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Ini Info Lengkap Soal Hasil Konsultasi dengan Kemendagri Soal Pelantikan Pejabat yang Cacat Prosedur

Friday, April 26, 2024, April 26, 2024 WIB Last Updated 2024-04-26T08:46:57Z
Para pejabat eksekutif dan legislatif Sidoarjo tengah berkonsultasi dengan salah satu pimpinan di Dirjen Otoda Kemendagri pagi tadi.



DNN, SIDOARJO – Silang-sengkarut pelantikan 495 pejabat daerah di lingkungan Pemkab Sidoarjo sepertinya berakhir happy ending. Meski cacat prosedur, namun Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi untuk melakukan pelantikan ulang.


Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua Komisi A, Haris yang hari ini, Jumat (26/04/2024) ini masih berada di Kantor Kemendagri di Jakarta bersama beberapa anggota lainnya dan pejabat Pemkab Sidoarjo. 


“Surat rekomendasi Kemendagri untuk eselon 3 dan 4 sudah ada di saya. Tinggal rekom untuk empat pejabat eselon 2 yang masih menunggu. Tapi Insyaallah disetujui juga,” ujar legislator PAN tersebut saat dihubungi melalui telepon selelurnya, siang tadi.


Untuk selanjutnya, direkomendasikan agar dilakukan pelantikan ulang sebelum 30 April mendatang. Pertimbangannya pelantikan 69 pejabat administrator serta 158 orang pengawas serta 237 Kepala Sekolah SD negeri dan 27 orang Kepala Sekolah SMP Negeri dan 4 pejabat pratama yang dilakukan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo pada 22 Maret lalu itu cacat prosedur.


Haris (dua dari kiri) bersama pejabat lainnya, termasuk Sekda dan Kepala BKD, lalu Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD yang berangkat ke Jakarta mulai kemarin hingga besok.



Sayangnya Haris mengaku tak mengetahui dasar pertimbangan Dirjen Otoda sehingga mengeluarkan surat rekomendasi bagi Sidoarjo meski pengangkatan dan pelantikan pejabat tersebut jelas-jelas melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) bernomor 100.2.1.3/1575/SJ yang dikeluarkan pada 29 Maret 2024.


Ia juga mengatakan belum mengetahui tentang konsekuensi yang mengikuti terkait keikutsertaan bupati dan wakil bupati Sidoarjo di ajang Pilkada setelah dikeluarkannya rekom tersebut. “Tadi kami juga sama sekali nggak tanya soal-soal itu. Tapi menurut orang Kemendagri tadi, Sidoarjo adalah daerah yang paling responsif untuk mengurus masalah ini,” ujar politisi asal Waru itu. 


Haris menambahkan, nantinya semua daerah yang terlanjur melakukan pelanggaran serupa bisa tetap mengikuti langkah tersebut. Namun soal hasilnya bisa jadi berbeda. “Dilihat dulu kasus per kasusnya,” imbuhnya.


Haris menambahkan, dari berdasarkan hasil pembicaraan dengan pimpinan Direktorat Jendral Otoda Kemendagri itu disebutkan pelantikan ulang itu nantinya tetap bisa dilakukan oleh Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. 


“Dasarnya, Bupati tetap bisa melakukan tugas pokok dan fungsinya sebelum ada keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat dalam kasus hukumnya yang sekarang masih dalam proses penanganan KPK,” katanya lagi.(pram/sein)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280