Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Suka atau Tidak Suka, Fenny Tetap Sekda Sidoarjo Sampai 30 April

Monday, April 22, 2024, April 22, 2024 WIB Last Updated 2024-04-22T17:02:27Z

 

Dr. Rusdianto Sesung, SH, MH. menyampaikan pendapat hukumnya pada pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo di forum hearing yang digelar siang hingga sore tadi.




DNN, SIDOARJO – SK Bupati Sidoarjo bernomor 800/4238/438.6.4/2024 yang menyatakan pembatalan pengangkatan 495 pejabat daerah baru akan diberlakukan pada 30 April 2024 dianggap cacat prosedur meski tetap sah secara hukum.


"SK kedua yang terbit tanggal 18 April itu memang cacat, tapi tetap sah. Jadi posisinya hari ini Bu Fenny masih Sekda,” jelas ahli hukum tata negara, Dr. Rusdianto Sesung yang dihadirkan dalam forum hearing atau Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi A di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (22/04/2024) siang tadi.


Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama itu menjelaskan keputusan yang cacat prosedur berakibat dapat dibatalkan sesuai ketentuan pasal 56 ayat 2 UU nomer 30 tahun 2014. Akan tetapi keputusan dan akibat hukum atas pelaksanaan keputusan yang cacat prosedur itu tetap sah sampai adanya pembatalan sesuai ketentuan pasal 71 UU nomer 30 tahun 2014. 


“Saya termasuk yang nggak seneng dengan keputusan yang kedua ini, harusnya ya diberlakukan pada tanggal penerbitan SK itu, nggak boleh diolor ke tanggal 30. Tapi masyarakat termasuk saya harus bisa legowo dan harus kita dorong untuk selanjutnya dikembalikan ke pasal 66 supaya tidak jadi preseden buruk," imbuh Sesung.


Sementara itu Diretur Media Survei Indonesia (MSI) Sidoarjo, Nanang Haromain menuding SK yang ditandatangani Bupati Ahmad Muhdlor tersebut hanya sekedar mengolor waktu sambil tetap berusaha mendapatkan rekomendasi tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Lantaran itulah, ia tidak yakin Kemendagri ada mengeluarkan surat rekomendasi tersebut jika Bupati Sidoarjo belum membatalkan SK Mutasi secara total dan mengembalikan para ASN yang dilantik pada 22 Maret 2024 lalu ke posisi semula. 


“SE Mendagri tanggal 29 Maret kemarin sudah jelas kok. Batalkan dulu, baru mengajukan ulang persetujuan untuk mutasi ASN. Bukan mengulur waktu seperti sekarang ini,” ujar Nanang yang ditemui di gedung DPRD Sidoarjo sore tadi.


Pelanggaran terhadap piranti hukum tersebut mengandung dampak berupa pengenaan sanksi administratif bahkan pidana. Salah satu sanksi administrasi yang akan timbul adalah pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota jika pimpinan daerah itu berniat berkontestasi lagi dalam Pilkada 2024 mendatang.


Sedangkan sanksi pidananya bisa berupa hukuman kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 6 juta. Ini mengacu pada pasal 188 UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah atau Pilkada.


“Dalam hal ini, DPRD berkewajiban mengingatkan Bupati, apabila keputusannya tidak sesuai aturan, maka langkah seharusnya adalah membatalkan SK. Terlebih lagi, di banyak daerah yang melakukan mutasi jabatan pada 22 Maret lalu juga telah mengeluarkan surat pembatalan secara total,” pungkasnya.(sein/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280