Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Dhamroni: Fenny Bukan Sekda Lagi, Suratnya Cacat Hukum

Friday, April 19, 2024, April 19, 2024 WIB Last Updated 2024-04-19T09:03:07Z

 

H. Dhamroni Chudori, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo.


DNN, SIDOARJO - Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori mempertanyakan kapasitas Fenny Apridawati yang menandatangi surat tentang pelaksanaan pembatalan pelantikan pejabat yang digulirkan pada 16 dan 18 April kemarin.


Surat yang ditulis diatas kertas ber-kop Sekretariar Daerah itu merupakan tindak lanjut dari SK Bupati Sidoarjo bernomor 800/4238/438.6.4/2024 tentang dianulirnya SK pengangkatan pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024 lalu.


Pasalnya, pelantikan tersebut melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) yang melarang adanya pergantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024 tanpa adanya persetujuan tertulis dari Mendagri.


“Tidak ada masalah dengan SK Bupatinya. Tapi dalam surat berikutnya yang tandatangan koq masih Fenny. Mestinya setelah adanya putusan tersebut, semua pejabat yang dilantik pada saat itu otomatis sudah kembali ke jabatannya masing-masing, termasuk Fenny,” tandas Dhamroni yang dihubungi melalui selulernya, Jumat (19/04/2024) siang tadi.


Menurutnya surat dinas yang menjelaskan lebih detil tentang penatalaksanaan SK bupati tersebut, selayaknya dibuat dan ditandatangani oleh Plt Sekda sebelumnya, Andjar Surjadianto atau Asisten 3 yang membidangi masalah kepegawaian.


Atas dasar itulah Dhamroni menyebut surat yang ditandatangani Fenny cacat hukum. “Siapa yang menyuruh dia untuk memundurkan masa pemberlakuan SK Bupati itu pada 19 April, apalagi sekarang malah diolor lagi sampai 30 April,” ujar politisi yang aktif di bidang sosial kemasyarakatan itu dengan nada tinggi.


Sayangnya politisi senior PKB itu mengaku sama sekali tak mendapatkan salinan SK Bupati yang terkait dengan tugasnya di Komisi A yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan. “Saya sendiri belum tahu isi SK bupati itu. Waktu saya tanyakan, katanya rahasia. Koq lucu SK Bupati dirahasiakan,” ujar legislator asal Tulangan itu.


Sementara itu Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Haris mengatakan pihaknya akan menangani masalah ini hingga tuntas. Salah satunya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat atau hearing yang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan.


“Selain OPD terkait, kami juga akan menghadirkan akademisi yang menguasai bidang itu untuk mendapatkan masukan dan kajian ilmiahnya. Kita bongkar semuanya di forum itu nanti,” tukas politisi PAN asal Waru itu.


Disisi lain, Fenny belum merespon pertanyaan yang diajukan melalui wall chat WA-nya sampai berita ini ditayangkan. Pesan yang tersampaikan hanya dibaca.(pram/sein)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280