DNN, SIDOARJO – Senin (22/04/2024) mulai pukul 07.30 pagi ini, Sekda Sidoarjo, Fenny Apridawati mengundang seluruh Kepala Perangkat Daerah (KPD). Mereka akan bertemu di Ruang Delta Wicaksana untuk menggelar Rapat Koordinasi Pengisian Jabatan.
Dalam undangan yang dikeluarkan Minggu, 21 April 2024 Fenny mengundang 65 orang yang tidak boleh diwakilkan. Mereka diantaranya Asisten Sekda, para Staf Ahli, Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektorat Daerah, semua Kepala Dinas dan Badan, Direktur RSUD Sidoarjo dan RSUD Sidoarjo Barat serta para Camat.
Sementara itu informasi dari DPRD Sidoarjo menyebutkan adanya agenda hearing atau Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi A untuk membahas masalah kepegawaian di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Khususnya terkait pembatalan pelantikan pejabat daerah yang dilakukan 22 Maret lalu.
Melalui chat di berbagai WA Grup, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori berjanji akan membongkar habis masalah yang kini tengah menjadi polemik di masyarakat tersebut di forum itu. “Lihat saja kejutannya,” tandas legislator PKB itu.
Polemik ini sendiri bermula dari penerbitan surat tentang pelaksanaan pembatalan pelantikan 500 orang pejabat yang dibuat Fenny pada 16 dan 18 April 2024 lalu. Padahal jabatannya sebagai Sekda sudah dianulir Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor melalui SK yang ditandatangi pada 5 April 2024.
Atas dasar itu Komisi A menganggap tak selayaknya surat yang menginstruksikan ‘balik kucing’-nya ratusan pejabat daerah tersebut ke posisi lamanya itu tidak ditandatangi oleh Fenny yang tetap menempatkan dirinya sebagai Sekda.
Pembatalan pelantikan itu sendiri dilakukan karena melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) yang melarang adanya pergantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024 tanpa adanya persetujuan tertulis dari Mendagri.(pram/sein)