Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades, PMD Sidoarjo Tunggu Instruksi Mendagri

Tuesday, April 23, 2024, April 23, 2024 WIB Last Updated 2024-04-24T00:58:57Z

 

Mulyawan (baju batik), Kepala Dinas PMD Sidoarjo.


DNN, SIDOARJO – Hingga saat ini Pemkab Sidoarjo, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) belum mendapatkan kejelasan tentang pelaksanaan Undang-Undang (UU) baru tentang Pemerintahan Desa yang salah satunya memutuskan tambahan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun.


Hal ini lantaran UU baru yang memperbaharui UU nomor 6 tahun 2014 tersebut belum dicatatkan dalam lembaran Negara atau diregister. “Ya ini masalahnya. Padahal sekarang ini masanya sudah sangat mendesak,” keluh Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Mulyawan.


Ia yang ditemui usai mengikuti hearing atau rapat dengar pendapat dengan Komisi B di ruang sidang DPRD Sidoarjo, Selasa (23/04/2024) sore tadi itu mengatakan pada 9 Mei mendatang ada kades-kades di beberapa desa yang sudah habis masa jabatannya.


“Memang sempat ada perintah dari Kemendagri (Kementerian Dalam negeri-red) untuk tidak menempatkan PJ (penjabat-red) di desa-desa yang masa jabatan kadesnya berakhir di bulan Pebruari hingga April. Terus yang Mei ini bagaimana?,” katanya.


Untuk mendapatkan kejelasan itu, pihaknya sudah berkirim surat untuk mendapatkan petunjuk dari Kemendagri terkait hal itu agar tidak salah melangkah. “Sudah kita kirim suratnya, soalnya memang sudah emergency,” imbuh birokrat senior itu.


Meski begitu pihaknya tetap akan menyiapkan personel untuk mengisi posisi sebagai PJ untuk kades-kades yang meninggal dunia, mengundurkan diri dan sebagainya. “Sedangkan yang habis masa jabatan, kita tunggu keputusan dari Kemendagri. Kami nggak mau menggunakan persepsi sendiri,” tandas Mulyawan.


Sedangkan terkait pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo rencananya akan digelar pada tahun depan. Hanya saja tanggal dan bulannya masih belum ditetapkan hingga saat ini. 


Dengan adanya aturan baru tentang rentang waktu masa jabatan kades tersebut, bakal ada 74 desa di kota delta yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2025. “Tapi kepastiannya masih menunggu terbitnya UU baru tentang desa itu,” pungkas Mulyawan.(pram/sein)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280