Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Macet Rp 13 Miliar Lebih, Komisi B Endus Aroma Penyelewengan Dagulir APBD Sidoarjo

Tuesday, April 23, 2024, April 23, 2024 WIB Last Updated 2024-04-24T01:00:07Z
Suasana hearing Komisi B DPRD Sidoarjo yang membahas tentang Dana Bergulir yang macet selama lebih dari 14 tahun.



DNN, SIDOARJO – Komisi B DPRD Sidoarjo curiga adanya penyelewengan dalam penyaluran Dana Bergulir (Dagulir) senilai puluhan Miliar rupiah yang dikucurkan sejak 2010 lalu melalui beberapa Dinas di lingkungan Pemkab Sidoarjo. 


Dugaan tersebut muncul setelah Kepala Cabang Bank Jatim Sidoarjo, Deddy Aji Wijaya mengungkap fakta tentang adanya kasus ‘pinjam nama’ dalam program yang dibiayai APBD Sidoarjo tersebut di forum hearing atau Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi B, Selasa (23/04/2024) siang tadi.


Disebutkannya, dari Rp 15 Miliar dana yang disalurkan Bank Jatim cabang Sidoarjo pada sekitar 1.700 debitur, Rp 10,8  Miliar diantaranya macet hingga saat ini. “Harusnya masa kreditnya hanya 3 tahun. Namun sampai 14 tahun ini belum tertagih,” tandasnya.


Pihaknya sendiri sudah berusaha melakukan penagihan melalui berbagai macam cara. Mulai dari menghubungi kreditur melalui telepon, surat tagihan yang dikirim secara rutin dan berkala hingga melakukan kunjungan.


“Dari beberapa debitur yang kami kunjungi, ada yang terang-terangan menolak melakukan pembayaran karena mereka mengaku hanya menandatangani surat akad kredit dan mengambil uang tersebut tapi sama sekali tak menggunakannya,” ujarnya. 


Namun hingga saat ini belum diketahui siapa yang memakai soft loan berbunga 3% per tahun tersebut. Deddy mengatakan pihak bagian penagihan Bank Jatim memang tidak menanyakan perihal tersebut karena sudah diluar batas kewenangannya.


“Bahkan jika mengacu pada surat petunjuk teknis dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Mineral Sidoarjo yang ditandatangi kepala dinasnya, Bu Fenny Apridawati di tahun 2013 lalu, tugas kami hanya mengecekan perlengkapan persyaratan dan mencairkan dana itu,” tandasnya.


Meski begitu pihak Bank Jatim Sidoarjo tetap punya komitmen moral untuk melakukan penagihan pada kreditur macet tersebut. “Ini semata-mata karena dana itu merupakan uang Negara yang seharusnya bisa disalurkan kembali pada masyarakat yang membutuhkan,” katanya lagi.


Karena itu di forum tersebut Deddy mengusulkan untuk menerapkan metode penagihan yang biasa dilakukan pihak perbankan. Yakni melalui sita dan lelang jaminan. Sedangkan yang tanpa agunan menggunakan metode gugatan sederhana ke pengadilan.


Informasi tersebut spontan memancing reaksi pimpinan dan anggota Komisi yang membidangi keuangan dan perekonomian itu. “Tolong kami diberi data nama dan alamat debitur-debitur itu,” sergah Ketua Komisi B, Bambang Pujianto pada Deddy.


Informasi tersebut seakan menegaskan kecurigaan para anggota dewan tersebut terkait kasus tersebut. Pasalnya, sebelum itu pihaknya juga mendapat laporan dari Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Menengah (Dinkop UM) Edy Kurniadi dan staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sidoarjo tentang raibnya dokumen akad kredit di kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu.


Dokumen-dokumen itu merupakan bukti adanya penyaluran dana bergulir tersebut yang dilakukan secara mandiri oleh kedua OPD tersebut tanpa melalui jalur kemitraan atau disebut dengan istilah Non Channeling dengan Bank Jatim. 


Di Dinkop dan UM sendiri, sebut Edy ada lebih dari Rp 3 Miliar dana bergulir yang belum tertagih dari 300 debitur. “Dari jumlah itu beberapa diantaranya kami ajukan untuk dilakukan pemutihan. Namun usulan kami tersebut ditolak oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah-red) karena dokumen kontraknya hilang,” sebutnya.


Berawal dari temuan-temuan tersebut itulah, Komisi B meminta seluruh OPD penyalur dana bergulir itu, diantaranya Dinkop & UM, Disperindag, Dinas Ketahanan Pangan dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk memberikan data kreditur macetnya masing-masing.


“Kami akan pelajari masalah ini lebih lanjut. Jika dipandang perlu kami akan menghadirkan ahli di bidang ini dalam hearing kita berikutnya. Tapi yang jelas kami curiga ada yang main-main. Kalau yang disalurkan melalui Bank Jatim saja bisa dibuat seperti itu, apalagi yang non Channeling,” pungkas Bambang Pujianto.(pram/sein)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280