Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Kades Jadi Bacaleg Rentan Lakukan Penyelewengan Jabatan

Monday, May 29, 2023, May 29, 2023 WIB Last Updated 2023-05-29T05:03:26Z

 

Sigit Imam Basuki ST, Ketua Java Corruption Watch.




DNN, SIDOARJO – Para Kepala Desa (Kades) aktif  yang telah mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg)  sangat berpotensi melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang demi memuluskan kontestasinya di Pemilu 2024. 


"Mereka itu adalah kuasa pengguna anggaran di desa. Hal inilah yang kemudian menjadikan sangat rawan potensi pelanggarannya,” tandas Ketua Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki yang ditemui Senin (29/05/2023) pagi tadi.


Karena itu ia meminta pada Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian sebagai kades untuk menghindari kemungkinan timbulnya persoalan-persoalan di kemudian hari.


Seperti diberitakan sebelumnya, ada lima Kades di Kabupaten Sidoarjo ini yang maju sebagai bacaleg pada pemilu tahun 2024 nanti. Diantaranya Kades Pabean-Sriatun, Kades Bluru Kidul-Tri Prasetyono, Kades Sarirogo-Yunan Faruq Efendi, Kades Kramat Jegu-Sukimin dan Kades Sidokepung-Elok Suciati.


Lebih lanjut dijelaskannya, para kades tersebut diwajibkan mengajukan surat pernyataan pengunduran dirinya pada  saat mendaftarkan diri sebagai bacaleg di KPU. Sebab mereka digaji menggunakan dana dari APBN. 


"Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Termasuk caleg yang saat ini menduduki jabatan sebagai anggota DPRD yang maju di partai lain juga wajib mengajukan surat pengunduran diri dari partai lama, dilengkapi surat tanda terima dari partai yang ditinggalkan,"ujarnya. 


Sigit juga menambahkan Kades yang masih aktif ini juga dilarang untuk menjadi kader partai politik peserta Pemilu sebagaimana sudah diatur dalam UU Desa pasal 29 huruf G. "Saat mendaftarkan diri sebagai bacaleg, maka sudah pasti mereka terdaftar sebagai anggota parpol tersebut. Hal ini dibuktikan dengan penerbitan kartu anggota parpol sebagai persyaratan pendaftaran caleg," ungkapnya.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280