DNN, SIDOARJO – Kepala Desa (Kades) Sidokerto Kecamatan Buduran, Ali Nasikin menyatakan masalah dana pengurusan surat hibah untuk syarat pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hanyalah kesalahpahaman dan sudah diselesaikan di tingkat internal.
Ditemui di kantornya, Sabtu (18/03/2023) siang tadi Ali mengatakan langsung menggelar rapat untuk membicarakan kasus yang diberitakan di berbagai media massa tersebut. “Semua pihak sudah saya panggil untuk mengklarifikasi kabar itu,” katanya.
Disebutkannya, sekitar Oktober 2022 lalu, ada dua orang warga Sidokerto yang berniat mengurus sertifikat lahannya. Mereka datang ke kantor desa untuk menanyakan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan termasuk anggaran dananya.
“Setelah itu mereka menitipkan sejumlah uang pada perangkat desa kami untuk biaya pengurusan sertifikat itu di luar program PTSL. Yang perlu digaris bawahi, saat itu proses PTSL sama sekali belum ada. Bahkan kami sendiri juga belum tahu kapan ada program itu di Sidokerto,” jelas Ali.
Informasi tentang ditunjuknya Desa Sidokerto sebagai salah satu penyelenggara program PTSL baru disampaikan pada Pebruari 2023. Dan ia mengaku sudah mewanti-wanti panitia maupun staf desa untuk tidak melakukan penarikan uang diatas ketentuan yang berlaku.
“Sejauh ini, saya melihat proses pendaftaran PTSL di Sidokerto berjalan sesuai aturan dan tidak ada pungutan lain di luar patokan biaya yang ditetapkan BPN Sidoarjo. Ya hanya Rp 150 ribu itu,” tandasnya.
Namun karena kemudian timbul kesalahapahaman terkait hal itu, ia sudah menginstruksikan pada stafnya tersebut untuk mengembalikan dana titipan itu pada kedua warga tadi. “Lebih baik dikembalikan saja daripada ada fitnah yang macam-macam,” tambah Ali.
Lebih lanjut ditambahkannya, Pemdes dan warga Sidokerto sudah lama menunggu-nunggu ‘kuota’ PTSL ini. Karena itu setiap tahun selama pihaknya selalu mengajukan permohonan ke BPN agar bisa menjadi program sertifikasi massal tersebut.
“PTSL adalah salah satu dari visi dan misi saya waktu mencalonkan diri dalam Pilkades 5 tahun lalu. Karena itu begitu permohonan ini dikalbulkan, tentu saya secara pribadi tidak akan main-main. Ini janji saya pada warga desa,” ucapnya lagi.
Ali berharap, dengan adanya klarifikasi ini sudah tidak ada lagi suara-suara sumbang yang terdengar terkait pelaksana PTSL di Sidokerto. “Setidaknya kita semua sudah banyak belajar dari peristiwa yang terjadi di Desa Suko tahun lalu. Dan saya tidak ingin itu terjadi disini,” pungkasnya.(pram/hans)