Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Dinkop UM Sidoarjo Tak Berdaya, Bank Thitil Berkedok Koperasi Tetap Beroperasi

Tuesday, September 13, 2022, September 13, 2022 WIB Last Updated 2023-01-27T22:51:42Z

  

Kantor koperasi Rahayu Jawa Timur Yang Berada di Perum Pondok Mutiara.



DNN, SIDOARJO - Meski sudah mendapat teguran dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop & UM), namun bank thitil berkedok Koperasi Rahayu Jawa Timur yang berlokasi di Perumahan Pondok Mutiara tetap beroperasi.


Dari pengamatan di lapangan, kantor koperasi yang meminjamkan uang pada nasabahnya dnegan bunga sangat tinggi itu masih beroperasi seperti biasanya. Masih terlihat aktivitas karyawan disana meski sudah diperintahkan tutup sementara.


Saat dihubungi di kantornya, Kepala Seksi Pengendalian Dan Pengawasan Koperasi Dinkop&UM Sidoarjo, Johan mengatakan pihaknya sudah meminta pada manajemen Koperasi Rahayu Jawa Timur untuk menghentikan sementara kegiatannya sampai mengantongi izin operasional di wilayah Kabupaten Sidoarjo.


"Kami sudah memanggil pemilik dari koperasi Rahayu itu untuk datang ke kantor. Dan sudah kami perintahkan untuk ditutup sementara sampai izinnya terbit," ujarnya, beberapa waktu lalu melalui sambungan selulernya.


Pemilik Koperasi, Tugiman yang coba dikonfirmasi melalui WA-nya tidak merespon sama sekali pertanyaan yang diajukan padanya sampai berita ini ditayangkan.


Sementara itu Ketua komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto yang dihubungi melalui pesan WA-nya mengatakan pihaknya menyerahkan pada Dinkop UM untuk memberikan tindakan tegas pada koperasi nakal tersebut. "Dinas harus tegas," tulisnya singkat.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat saat Komisi B DPRD Sidoarjo melakukan sidak ke kantor koperasi Rahayu Jawa Timur beberapa saat lalu. Langkah itu dilakukan setelah pihaknya banyak mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat yang menjadi korban.


Saat itu Bambang dan salah seorang anggota Komisi B, Agil Effendi melihat beberapa kejanggalan yang ada di koperasi tersebut. Diantaranya tidak adanya izin operasional di Sidoarjo. Juga tidak pernah diadakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang menjadi salah satu ciri lembaga koperasi.


Bukan hanya itu, para karyawan yang dipekerjakan disana juga bukan anggota koperasi tersebut. "Tentu ini tidak sesuai dengan kaidah koperasi yang sudah diatur dalam peraturan perundang undangan nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian serta Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 1994 tentang pembubaran koperasi" ujarnya.(Hans/Pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280