Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Opini: Proses Penyidikan Dalam Hukum Pidana : Tanpa atau Dengan Penetapan Tersangka?

Friday, August 26, 2022, August 26, 2022 WIB Last Updated 2022-08-26T02:02:52Z

Oleh : Rizaldy Abdillah SH, MH

(Praktisi Hukum)



Dalam Hukum Pidana kita mengenal asas Fair Trial atau peradilan yang berimbang. Asas peradilan yang berimbang ini harus dipahami sebagai prinsip keseimbangan antara hak-hak seorang tersangka, terdakwa dan terpidana untuk membela dirinya manakala hak asasinya dilanggar, dengan hak-hak, kewenangan, bahkan kewajiban penyidik, penuntut umum, hakim, advokat. 


Kemudian kehati-hatian dalam setiap prosesnya adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh penegak hukum agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penegakkan hukum. Utamanya apapun yang menjadi hak-hak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan harus tetap diperhatikan.


Kehati-hatian juga harus dilakukan pada proses penetapan tersangka. Secara definisi dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP tersangka adalah  salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Perlu diperhatikan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan adanya bukti permulaan. Selain itu Mahkamah Konstitusi melalui putusan No.21/PUU-XII/2014 menjelaskan bahwa penetapan tersangka minimal harus memiliki 2 alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka. Sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP. Dalam pasal tersebut menyebutkan alat bukti yang sah terdiri dari Keterangan saksi, keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa.


Mahkamah Konstitusi melalui putusan tersebut menerjemahkan alat bukti yang cukup dengan memberikan minimal alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka. Hal ini dilakukan sebagai upaya transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Tentunya untuk memangkas kemungkinan-kemungkinan adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup. Proses penetapan tersangka harus benar-benar dilakukan secara hati-hati agar tidak ada kerugian hak yang dialami.


Kemudian harus dipahami penyidikan merupakan sebuah proses selanjutnya dari penyelidikan. Dalam proses penyelidikan menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP menitik beratkan pada pencarian suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukkan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Sementara itu Penyidikan pada Pasal 1 angka 2 KUHAP lebih menitik beratkan pada pencarian dan pengumpulan bukti untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka. Dalam tahap penyidikan inilah biasanya terdapat penetapan tersangka.


Dalam tahap penyidikan ini sudah menjadi kewajiban bahwa pihak yang melakukan penyidikan membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan penyidik secara berjenjang. Sesuai dengan Pasal 15 Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 6 Tahun 2019 ayat (2) menyebutkan bahwa dalam draft rencana penyidikan tersebut salah satu unsur yang wajib ada dalam huruf (e) adalah jangka waktu pelaksanaan penyidikan. Batasan waktu tersebut tentunya begitu berpengaruh dan harus mempertimbangkan banyak hal.


Namun pada Perkap yang baru tidak memuat batasan waktu secara langsung seperti halnya pada Perkap yang sudah dicabut yaitu Pasal 31 Perkap Nomor 12 Tahun 2009 yang langsung mengklasifikasi waktu dengan mempertimbangkan bobot kasus. Sebagai contoh ada batas waktu 120 hari untuk melakukan proses penyidikan terhadap perkara sangat sulit, dan 90 hari untuk perkara sulit dan seterusnya. Namun pada Perkap yang baru tetap harus diberikan batas waktu melainkan penentuannya berdasarkan draft rencana penyidikan.


Namun apabila terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan, masyarakat memiliki peran untuk melakukan pengaduan. Dalam pasal 41 ayat (3) menyebutkan Pengawasan penyidikan secara insidentil dilaksanakan oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan berdasarkan surat perintah atasan Penyidik yang berwewenang, apabila terdapat:

a. adanya dugaan pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu dalam menangani perkara berdasarkan pengaduan masyarakat; atau 

b. penyelidikan dan/atau penyidikan yang menjadi perhatian publik.


Jadi masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengaduan sesuai dengan jaminan pasal tersebut apabila terjadi dugaan pelanggaran/penyimpangan pada proses penyidikan. Pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan. Tentunya hak tersebut diberikan dengan tanggungjawab penuh terhadap dugaan tersebut, berupa mampu membuktikan dan melaksanakan mekanisme pengaduan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan belum ditetapkannya tersangka dalam kasus korupsi seragam di pemerintah kabupaten Sidoarjo tidak bertentangan dengan hukum. Karena secara definisi jelas pada tahap ini merupakan proses pengumpulan dan pencarian bukti untuk menemukan tersangka. Sesuai yang telah dijabarkan diatas bahwa penetapan tersangka butuh kehati-hatian karena tetap harus memperhatikan hak-hak asasi manusia dan hak yang telah diberikan oleh perundang-undangan. 


Namun yang perlu diperhatikan oleh penyidik adalah jangka waktu yang telah ditetapkan untuk proses penyidikan suatu perkara. Hal ini menjadi penting karena penentuan waktu tersebut berdasar pada draft rencana penyidikan yang harus dibuat oleh Penyidik.

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280