Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Porong Belum Digarap, Saksi PAN Persoalkan Juga Kasus Beda Angka di Jabon

Friday, March 1, 2024, March 01, 2024 WIB Last Updated 2024-03-01T06:51:37Z

Saksi PAN (baju kotak-kotak) dan saksi dari parpol lainnya mencermati rekap suara di KPU Sidoarjo, pagi tadi.



DNN, SIDOARJO - Begitu dibuka pada jam 9, Jumat (01/03/2024) pagi tadi, forum rekapitulasi suara di KPU Sidoarjo langsung geger. Dan lagi-lagi saksi PAN yang buka suara soal perbedaan angka yang tersurat di form C1 dan DA1, namun kali ini lokasinya di TPS 10 Desa Keboguyang Kecamatan Jabon. 


"Jumlah suara di Plano dengan C1 dan DA1 berbeda, di d Plano ditulis 18, sedangkan di C1  jadi 29," ujar saksi PAN. 


Tentang itu,  pihak PPK Jabon menjelaskan memang ada kejadian khusus di TPS tersebut. "Ada kesalahan input atau pemberian suara di Plano pada partai nomer 1, 2, 3 dan 4. Kesalahan teknis itu terjadi karena suara caleg juga ditambahkan ke kolom suara partai," sebut salah satu pimpinan PPK Jabon yang hadir di forum itu. 


Menurutnya, kesalahan itu sudah diperbaiki dengan mengambil selisihnya. "Jadi suara partai dikurangi suara caleg. Mungkin ini nanti akan terjadi lagi di kabupaten, tapi juga sudah diselesaikan dengan cara yang sama, semuanya terjadi di TPS 10," terangnya. 


Terkait hal itu, Koordinator Divisi teknis dan penyelenggara KPU Sidoarjo, Ana Aziza menandaskan persoalan itu sudah selesai dan tercatat rekam jejaknya di form D kejadian khusus, baik dalam proses penghitungan suara di level KPPS maupun rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.


 "Saya jelaskan pada bapak-ibu saksi partai politik, setiap ada perbaikan memang langsung dieksekusi di form D hasil tingkat kecamatan," jelasnya. 


Sementara itu untuk kasus pergeseran suara yang ada di TPS 10 Desa Gedang Kecamatan Porong yang membuat proses rekap yang dilakukan semalam harus ditunda sementara, masih belum digarap. Sampai berita ini ditayangkan KPU Sidoarjo belum membuka form D hasil dan C Plano DPRD Provinsi sebagaimana yang dituntut saksi dari PAN. (sein/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280