Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Pemkab Siap Proses 'Pemecatan' Kades Gempolsari, Ini Syaratnya

Thursday, May 25, 2023, May 25, 2023 WIB Last Updated 2023-05-25T05:40:28Z

 

Ainurohman, Asisten 1 Sekda Sidoarjo.




DNN, SIDOARJO - Asisten I Sekda Sidoarjo, Ainur Rohman meminta BPD Gempolsari Kecamatan Tanggulangin pro aktif untuk mendapatkan petikan putusan pengadilan terkait kasus korupsi yang menjerat Kepala Desanya, Abdul Haris. 


"Ya kalau perlu  datang langsung ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi-redaksi)," tandasnya  saat dihubungi melalui selulernya, Kamis (26/5/2023) pagi tadi.


Petikan putusan itulah yang nantinya akan menjadi dasar bagi BPD untuk menggelar rapat dengan agenda keputusan pemberhentian Abdul Haris sebagai Kepala Desa Gempolsari. 


Hasil rapat itulah yang kemudian disampaikan ke Bupati Sidoarjo. Dengan begitu pihaknya akan langsung memproses 'pemecatan' Abdul Haris yang saat ini sudah berstatus terpidana setelah ia memutuskan untuk menerima vonis hakim sehingga kasus tersebut dinyatakan inkrach. 


Sementara itu salah satu tokoh masyarakat Gempolsari yang tidak mau disebutkan namanya meminta Kadesnya tersebut untuk mengundurkan diri secara legowo sebagai bentuk tanggung jawab moralnya pada warga desa. "Sangat memalukan dan tidak patut kalau desa kami ini dipimipin oleh seorang koruptor," tukasnya. 


Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) telah memvonis 11 terdakwa kasus pemalsuan data surat tanah milik Pemdes Gempolsari dan tanah wakaf yang merugikan negara ratusan juta rupiah, pada Jumat (05/05/2023). Dari 11 terdakwa tersebut salah satunya adalah Kepala Desa Gempolsari, A. Haris yang divonis 1,4 tahun penjara denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan penjara.(Hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280