Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Tolak Perbup Baru, PPTKS Sidoarjo Ancam Mogok Kerja dan Demo Besar-Besaran

Wednesday, March 15, 2023, March 15, 2023 WIB Last Updated 2023-03-16T06:50:18Z

Hadi Purnomo menunjukkan surat yang ia kirimkan ke Bupati Sidoarjo.




DNN, SIDOARJO – Sekitar 80 dari 147 Pengurus Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Sidoarjo mengancam akan melakukan mogok kerja serentak. Selain itu mereka juga berencana akan menggelar demonstrasi besar-besaran dengan mengerahkan kekuatan lebih dari 5 ribu orang ke Kantor Bupati Sidoarjo.


“Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan demo itu ke Polres. Jadi ini tidak main-main,” ujar Ketua Paguyuban Pengurus TPST (PPTKS) se Kabupaten Sidoarjo, Hadi Purnomo dalam jumpa pers yang digelarnya, Rabu (15/03/2023) siang tadi.


Ancaman tersebut dilontarkan sebagai bentuk penolakan mereka terhadap rencana pemberlakuan Peraturan Bupatu (Perbup) No 116, 117 dan 118 tahun 2022 tentang perubahan tarif jasa layanan sampah yang dianggap sangat merugikan mereka.


Terutama tentang penetapan tarif pembuangan sampah ke TPA Jabon yang dihitung berdasarkan tonase. Juga tentang tarif jasa penggunaan angkutan sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang naik berlipat-lipat.


“Perbup ini hanya bertujuan menaikkan pendapatan daerah, tetapi sama sekali mengabaikan kepentingan masyarakat, terutama para pengurus TPST,” tambah Hadi yang didampingi Ketua TPST Sruni Gedangan, Sadli dan Ketua TPST Kedungboto Porong, Rofi’i.


Karena itu PPTKS mendesak bupati untuk mencabut Perbup-perbup itu dan kembali menggunakan Perbup no 6 tahun 2012 yang hanya mengenakan tarif Rp 2 ribu per KK untuk biaya pembuangan sampah ke TPA Jabon.


“Kalau perbup baru tentang kenaikan iuran sampah bagi warga sebesar Rp 25 ribu sampai Rp 35 ribu per bulan itu kami masih sanggup membantu mensosialisasikannya. Tapi tentang kenaikan biaya buang sampah ke TPA tetap kami tolak. Boleh saja naik tapi jangan segitu banyaknya. Paling tidak naik Rp 2 ribu saja lah,” imbuh Hadi lagi.


Para pengurus PPTKS Sidoarjo yang menolak penerapan tiga Perbup Sidoarjo tentang Tarif Jasa Pengolahan Sampah.


Terkait tentang hal itu, Kepala DLHK Sidoarjo, Bahrul Amig yang ditemui terpisah mengatakan sudah memperkirakan bakal adanya reaksi publik terhadap perbup tersebut yang sekarang masih dalam tahap sosialisasi itu. Menurutnya penolakan tersebut timbul karena kurang pahamnya para anggota PPTKS terhadap konsep dasar penerbitan Perbup-Perbup tersebut. 


“Tujuan kami menaikkan tarif itu semata-mata untuk merangsang para pengurus TPST dan TPS3R untuk mengolah sampahnya sendiri di lokasinya masing-masing. Dengan begitu jumlah sampah yang dibuang ke TPA akan semakin sedikit,” jelasnya.


Bahkan, jika dikelola secara benar maka tidak ada residu sampah yang dibuang ke TPA. Dengan begitu seluruh dana yang dikutip dari warga bisa masuk ke kas pengurus TPST dan TPS3R untuk biaya pengolahan sampah disana.


Diakuinya, pengenaan tarif baru itu akan terasa berat, jika pengurus PPTKS itu masih menerapkan pola pemindahan sampah saja dari TPST ke TPA tanpa mengolahnya. Dan jika konsep itu masih terus dilakukan, ia memperkirakan akan terjadi fenomena gunung sampah di TPA yang justru akan menimbulkan bencana sosial yang lebih besar lagi bagi Sidoarjo.


“Kalau mikirnya hanya ambil sampah di rumah warga terus buang ke TPA, dalam jangka waktu lima tahun ke depan TPA Jabon akan overload. Karena itu kami mendorong TPST dan TPS3R di tingkat desa untuk mengolahnya sendiri semaksimal mungkin,” imbuh Amig. 


Sedangkan residu sampah yang benar-benar sudah tidak  bisa diolah, barulah dibuang ke TPA. Dengan begitu sebagian besar biaya pengolahan sampah dari masyarakat bisa terserap ke TPST sehingga bisa mensejahterakan masyarakat desa.


Terkait kebutuhan mesin-mesin pengolah sampah, Amig menandaskan pihaknya siap mensupport. Namun syaratnya para pengurus TPST itu mau menunjukkan dulu kemauan dan kinerjanya dalam mengolah sampah.


“Jangan sampai begitu diberi mesin, tapi tidak digunakan sehingga mangkrak seperti yang banyak terjadi sekarang ini. Khan sayang,” pungkasnya.(pram/hans)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280