Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Sudah Inkrach, Sengketa Pendopo di Kompleks Makam Mbah Ud Tuntas

Monday, January 30, 2023, January 30, 2023 WIB Last Updated 2023-01-31T00:18:29Z

 

Petugas dibantu masyarakat menurunkan plakat Musholla dan menghancurkan tugu di depan obyek yang dipersengketakan.




DNN, SIDOARJO – Tuntas sudah sengketa perebutan pendopo di area makam KH Ali Mas’ud atau Mbah Ud di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran. Senin (30/01/2023) pagi tadi, Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo melalui juru sitanya mengeksekusi bangunan tersebut.


Eksekusi tersebut diajukan Rofi’i dan Yakub HS, Nadzir Wakaf Makam KH Ali Mas’ud setelah perkara sengketa peralihan peruntukan tanah wakaf yang diatasnya didirikan pendopo tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach pada tingkat kasasi.


Penetapan eksekusi tersebut dibacakan langsung Panitera PA Sidoarjo, Abdullah Faqih didampingi aparat Kepolisian, TNI hingga Satpol PP serta pihak Pemdes Pagerwojo hingga Kecamatan Buduran. yang disaksikan warga sekitar. Ikut hadir pula pihak pemohon dan termohon eksekusi, Mayor (Purn) Nurul Hadi.


Faqih menjelaskan perkara sengketa tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach pada tingkat kasasi. Selain itu ia juga menyatakan pemohon sebagai nazir yang sah atas tanah wakaf dari (alm) Badriyah yang digunakan untuk pendopo sebagai pundukung kompleks makam Mbah Ud.


Hal itu berdasarkan Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/116/02/1993 tanggal 2 Februari 1993 dari Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dan Sertifikat Tanah Milik Nomor 63 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.


Karena itu, negara melalui Pengadilan Agama mengembalikan hak pengelolaan Pendopo tersebut pada para pemohon. Sedangkan pihak tergugat tidak diperkenankan lagi menghuni, mengelola, mengurus, mendiami atau menguasai objek wakaf berikut bangunan yang di atasnya. Mereka harus segera mengembalikannya pada nazir yang sah dalam keadaan baik.


Tulisan di tugu depan obyek sengketa yang sekarang sudah dihancurkan.


Selanjutnya Nurul Hadi juga diminta untuk mengembalikan uang hasil kotak amal dari para peziarah yang telah digunakan oleh tergugat rekonvensi tidak sesuai dengan peruntukannya. “Yaitu untuk menyewa jasa pengacara dan biaya operasional persidangan sejumlah Rp 77 juta. Selain itu juga menyerahkan sisa isi kotak amal yang belum digunakan, sebesar Rp 32,9 juta juta pada nazir yang sah,” paparnya.


Dalam prosesi eksekusi tersebut, petugas melakukan pengosongan sejumlah kotak amal yang dipasang di are tersebut, pencabutan CCTV hingga pelepasan plakat bertuliskan ‘Musalla Putri Al-Badriyah’ serta monumen di depan pendopo. Setelah melakukan eksekusi, pihak pemohon melalui juru sita PA Sidoarjo memasang plakat pengumuman di depan pendopo.


Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Tri Sandhi Wibisono menjelaskan, kasus ini bermula dari gugatan yang disampaikan Nurul Hadi, salah satu putra (alm) Badriyah ke PA Sidoarjo pada pertengahan Agustus 2020. Yang digugat diantaranya Kades Pagerwojo dan para nadzir.


Dituturkannya, saat itu Nurul Hadi menganggap para nazir telah mengalihfungsikan lahan yang diwakafkan oleh almarhum ibunya, dari yang awalnya musalla menjadi pendopo. Karena itu ia berniat mengembalikan fungsi bangunan tersebut.


Aksi yang dilakukan Nurul Hadi tersebut menimbulkan reaksi, sehingga pada nazir itupun melakukan gugatan balik.  “Pada tingkat pertama akhirnya gugatan Pak Hadi tidak diterima. Alhamdulillah, gugatan balik kami yang dikabulkan,” jelasnya.


Kalah di tingkat pertama, Nurul Hadi mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan sebelumnya sehingga tergugat pun menempuh upaya hukum terakhir, yakni kasasi. “Keputusan Kasasinya menguatkan putusan banding sehingga kami mengajukan eksekusi ini,” imbuh Tri Sandhi.


Lebih lanjut dijelaskannya, lahan seluas 300 meter persegi tersebut sudah diwakafkan (alm) Badriyah sekitar tahun 1981 untuk menghormati Waliyullah Mbah Ud. Selanjutnya akta ikrar wakaf atas lahan tersebut diterbitkan oleh instansi berwenang pada tahun 1993.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280