Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Partai Buruh Prihatin, Upah Pegawai Honorer Pemkab Sidoarjo Dibawah UMK

Thursday, December 1, 2022, December 01, 2022 WIB Last Updated 2022-12-01T09:18:58Z

 

Dewan Presidium DPP Partai Buruh, Sunandar.



DNN, SIDOARJO - Dewan Presidum dan salah satu inisiator Partai Buruh, Sunandar mengaku sangat prihatin dengan minimnya upah yang diberikan Pemkab Sidoarjo pada pekerjanya yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) atau pegawai honorer.


Menurutnya, setiap pekerja di seluruh Indonesia wajib mendapatkan haknya berupa penghasilan minimal sesuai dengan kebutuhan hidup layak yang tercermin dalam ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).


“Ketetapan itu berlaku bagi semua pekerja. Apalagi para pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan di seluruh Indonesia, termasuk di Sidoarjo,” tandas Sunandar yang dihubungi melalui WA-ya, Kamis (01/12/2022) siang tadi.


Pernyataan itu disampaikannya untuk merespon informasi yang disampaikan salah satu legislator Partai Golkar di DPRD Sidoarjo, Warih Andono sebagaimana diberitakan media ini kemarin. Disebutkannya standar upah untuk pegawai honorer di lingkungan Pemkab Sidoarjo masih berada di bawah Upah UMK.


Jika mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo No. 1/2021 tentang penghasilan pegawai non ASN, honor untuk THL berpendidikan SD/SMP sebesar SD/SMP dihonor Rp 2.588.000, bagi honerer berijazah SMA sederajat menuai Rp 2.702.000, sedangkan untuk tenaga bergelar sarjana dihonor Rp 3.171.800. 


Disisi lain, UMK Kabupaten Sidoarjo tahun 2021 dipatok Rp 4.293.581,85. Angka tersebut naik pada 2022 menjadi Rp 4.368.581,85. "UMK itu yang buat siapa. Jangan hanya bisa membuat regulasi tapi tidak bisa melaksanakan sendiri,” sergah Sunandar dengan nada tegas.


Lebih lanjut dikatakannya, tuntutan profesionalisme yang dibebankan pada para pegawai honorer di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut sudah selayaknya diimbangi dengan kesejahteraan. “Besaran upah yang diberikan pada pekerja sangat berpengaruh pada kualitas kinerjanya. Kalau honornya di bawah UMK, maka kualitas kerjanya pun pasti tidak sesuai dengan yang diharapkan,” katanya lagi.


Karena itu politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) itu mendesak Pemkab Sidoarjo untuk mengevaluasi kembali Perbup tersebut. Selain itu DPRD Sidoarjo juga tidak boleh tinggal diam. 


“Saya ingatkan, tugas dan tanggungjawab pemerintah, dalam hal ini eksekutif dan legislatif, adalah mensejahterakan masyarakatnya, termasuk para pekerja,” sebut Sunandar. 


Ditambahkannya, Partai Buruh sendiri tetap berkomitmen dan selalu berada di garis perjuangannya untuk membela rakyat kelas pekerja agar mendapatkan hak kesejahteraan yang layak. “Masyarakat harus melek politik karena keputusan-keputusan politik sangat berpengaruh pada kehidupan kita semua,” pungkas Sunandar.(pram/hans)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280