Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Jukir PT ISS Didorong Bentuk Serikat Pekerja Agar Dapatkan Upah yang Layak

dnnmedia.net
Monday, September 26, 2022, September 26, 2022 WIB Last Updated 2022-10-04T15:23:06Z


DNN, SIDOARJO – Ketua Majelis Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Sunandar mendorong para juru parkir (jukir) yang tergabung di PT Indonesia Sarana Service (ISS) untuk membentuk serikat pekerja agar bisa bersama-sama berjuang untuk mendapatkan gaji yang layak.


Ditemui di kantornya, Senin (26/09/2022) pagi tadi, ia mengatakan setiap pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). “Dan di Sidoarjo ini, standar minimalnya adalah Rp 4,3 juta per bulan,” katanya.


Dan perusahaan yang sengaja memberikan upah bagi para pekerjanya dibawah ketentuan tersebut bisa dipidanakan sesuai dengan pasal 88 di UU Cipta Kerja (omnibuslaw) maupun di UU No 13 tentang Ketenagakerjaan.


Sunandar menambahkan, biasanya perusahaan-perusahaan yang nakal berusaha menyiasati aturan ini dengan membuat kesepakatan khusus dengan calon pekerjanya agar bisa membayar upah mereka dibawah ketentuan UMK. 


“Tetapi kalau angkanya dibawah UMK, maka kesepakatan itu batal demi hukum. Namanya saja sudah minimal, khan tidak boleh ada upah yang dibawah minimal,” tandas aktivis buruh yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja KEP KSPI itu.


Lebih lanjut Sunandar mengatakan, upaya untuk memperjuangkan penghasilan yang layak akan jauh lebih kuat jika tidak dilakukan sendiri-sendiri. Karena itu sebaiknya, para jukir di PT ISS bersatu dan membentuk serikat pekerja.

Jukir PT ISS yang ditempatkan di GOR Sidoarjo.


“Aturannya jelas. 10 orang pekerja bisa membentuk serikat pekerja. Dan perusahaan tidak boleh menghalang-halangi itu karena bisa dipidanakan. Silahkan bergabung dengan kami atau kelompok serikat pekerja yang lain,” tuturnya.


Ia menambahkan, jika setiap pekerja mendapatkan upah yang layak, maka mereka akan memiliki daya beli yang tinggi. Dengan begitu akan menimbulkan efek domino pada pelaku-pelaku usaha lainnya yang ujungnya adalah terciptanya kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.


Pernyataan ini disampaikannya untuk menyikapi nasib para jukir PT ISS yang hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Padahal berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemkab Sidoarjo, mereka harus dibayar minimal Rp 2,35 juta hingga Rp 2,6 juta setiap bulan. 


Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur Operasional PT ISS, Dian Sucipto berdalih upah itu diberikan selama masa training selama 3 bulan. Selanjutnya pihaknya akan membayar gaji mereka sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemkab Sidoarjo.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280