Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Gelar Acara Politik di Masjid Sumokali, Staf Kemenag Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

Monday, July 11, 2022, July 11, 2022 WIB Last Updated 2022-07-11T15:18:11Z

Sigit Imam Basuki menunjukkan tanda terima laporannya ke Polresta Sidoarjo.



DNN, SIDOARJO - Gelar Acara Politik di Masjid Sumokali, Staf Kemenag Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi Kasus penggunaan Masjid Al Irsyad di Desa Sumokali Kecamatan Candi untuk pelantikan anggota Pengurus Cabang Perempuan Bangsa, underbouw PKB, bergulir ke ranah hukum.


Senin, (11/07/2022) pagi tadi, Ketua LSM Java Corruption Watch (JCW) Sigit Imam Basuki secara resmi melaporkan ketua ta'mir masjid Al Irsyad, Dr Moh Solehuddin ke Polresta Sidoarjo atas dugaan keterlibatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan politik.


Selain itu, pada hari itu juga JCW juga menembuskan surat laporan tersebut ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidoarjo, tempat Solehuddin berdinas saat ini. Langkah ini ia lakukan lantaran tidak adanya reaksi dan klarifikasi dari Solehuddin pada publik hingga saat ini.


Sigit menjelaskan, ada sejumlah regulasi yang melarang ASN berpolitik, yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Juga Undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.


"Semua regulasi itu sudah sangat jelas mengatur tentang larangan ASN terlibat dalam politik praktis, jadi saya berharap pimpinan Kemenag Sidoarjo menindak anak buahnya itu kalau nanti terbukti terlibat dalam kasus ini," ungkapnya.


Dan lagi, ada aturan lain yang tidak memperbolehkan dipakai sarana peribadatan sebagai lokasi kegiatan-kegiatan politik praktis. “Jadi kesalahannya ada dua. Yang pertama ASN berpolitik dan yang kedua penggunaan masjid,” tandas Sigit.


Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Solehuddin belum memberikan komentarnya. Ia belum menjawab pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan DNN melalui wall chat WA-nya sore tadi.


Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini muncul setelah adanya protes dari warga, khususnya jamaah Masjid Al Irsyad di Desa Sumokali Kecamatan Candi. Mereka tak setuju tempat ibadah tersebut digunakan secara sepihak untuk kegiatan bernuansa politik.


Sehari sebelumnya, warga sempat meminta takmir Masjid untuk membatalkan acara tersebut, namun diabaikan. Minggu (03/07/2022) lalu, panitia acara pun memasang banner di dalam masjid plus bendera-bendera PKB di tepi jalan sekitar areal tempat ibadah tersebut. Warga pun bereaksi sehingga akhirnya panitia membatalkan kegiatan tersebut.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280