Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Ditetapkan Jadi Tersangka, Dua Kasun Desa Suko Langsung Dibui

Thursday, April 7, 2022, April 07, 2022 WIB Last Updated 2022-04-07T09:14:02Z

 

Kedua Tersangka MA dan MR saat akan dikirim ke rumah tahanan Kejati jatim




DNN, SIDOARJO - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo langsung menjebloskan dua orang perangkat desa Suko kecamatan Sukodono, yakni M. Adenan (kasun Ketapang), M. Rofiq (Kasun Suko) ke penjara, Kamis (07/04/2022) sore ini. 


Keduanya ditahan hingga 20 hari ke depan hingga 26 April 2022 dengan status tersangka atas kasus dugaan pungli dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar di desa tersebut tahun lalu.


Pada awak media Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan penahanan itu dilakukan dengan pertimbangan mencegah keduanya agar tidak melarikan diri selama proses pemeriksaan. Selain itu mencegah para tersangka itu menghilangkan barang bukti serta mencegah tersangka mengulangi perbuatannya.




Lebih lanjut djelaskannya, dalam kasus ini para tersangka mengikuti rapat dengan Kepala Desa Suko, Rokhayani, yang telah ditahan sebelumnya. Dalam rapat itu mereka membahas tentang besaran rupiah yang akan dikenakan pada warga yang mengikuti program PTSL. 


Selain itu para kepala dusun tersebut juga melakukan penarikan dan menerima uang 'ilegal' untuk pembuatan surat keterangan jual beli, hibah dan waris sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan PTSL.


Jumlah uang yang diminta dari para pemohon itu bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per orang. Selanjutnya uang-uang tersebut diserahkan pada Rokhayani. Namun sebagian lainnya mereka pergunakan untuk keperluan pribadi.


"Perbuatan para tersangka telah melanggar pasal 12 huruf e UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi ,” jelas Aditya.


Atas pelanggaran tersebut keduanya terancam tinggal dibalik jeruji besi paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun. Selain itu mereka juga diwajibkan membayar denda dengan besaran antara Rp 200 juta hingga Rp 1 Miliar.


Tim penyidik Kejari Sidoarjo juga menetapkan penggunaan Pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara antara  1 tahun hingga 5 tahun dan denda antara Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.


Aditya juga mengatakan, seharusnya hari itu ada satu orang perangkat desa lainnya yang juga dipanggil, yakni Rahmat Arif alias Joko yang menjabat sebagai Kasun Suko Legok. Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280