Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Dua Pelaku Begal Bersenjata Samurai di Krian Berhasil di Bekuk Polisi

dnnmedia.net
Monday, September 13, 2021, September 13, 2021 WIB Last Updated 2021-09-13T12:54:05Z
Polisi Tunjukan Barang Bukti


DNN Sidoarjo,- Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali menunjukkan prestasinya. Setelah mengungkap kasus pembunuhan kakak beradik di waru beberapa Minggu yang lalu hanya dengan waktu kurang dari 6 jam, kini tim Satreskrim yang di pimpin AKP Oscar Stefanus Setja ini juga dapat membongkar kasus begal bersenjata samurai di Krian yang terjadi pada hari kamis 2 September 2021 pukul 03.00 WIB. Dua orang pelaku begal berhasil diringkus polisi.


Saat melakukan aksinya, kedua pelaku sempat mengancam keselamatan korban. Riski Maulana yang boncengan dengan kekasihnya, Tiara Sekar. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memotong motor korban hingga korban terjatuh. Sambil mengancam korban dengan senjata tajam berupa parang atau samurai, dan mengenai kaca lampu depan motor korban.

AL dan Ms pelaku begal bersamurai

Kemudian pelaku meminta korban untuk menyerahkan handphone dan motor miliknya. Karena ketakutan, Riski bersama kekasihnya melarikan diri. Handphone dan motor diserahkan kepada pelaku. Beruntung korban tidak mengalami luka dari kejadian begal tersebut.


Setelah kejadian, korban melaporkan kepada polisi terkait peristiwa yang dialaminya. "Setelah menerima laporan adanya aksi begal meresahkan masyarakat, tim kami bergerak cepat untuk mengungkap dan menangkap pelaku. Akhirnya kami dapat meringkus AI (residivis kasus sama) dan MS, keduanya warga Trosobo, Taman, Sidoarjo," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pada wartawan Senin (13/9/2021).


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dikenai ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat 2 KUHP yakni penjara selama 12 tahun. 
Terkait kejadian ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, menghimbau masyarakat agar selalu waspada akan tindak kriminal jalanan. "Bila tidak ada kepentingan, jangan keluar rumah ibu hingga larut malam. Serta jangan melihatkan barang berharga saat berada di jalan raya, apalagi di wilayah yang sepi," pesannya.
(Hms/Hans/Pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280