Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Gugatan Pra Peradilan Ditolak, Kasus Dugaan Korupsi KPRI Delta Tirta Sidoarjo Lanjut ke Pengadilan Tipikor

Monday, January 15, 2024, January 15, 2024 WIB Last Updated 2024-01-15T12:38:31Z



Erjuna Wisnu G, hakim tunggal PN Sidoarjo yang menyidangkan Kasus Gugatan Pra Peradilan para tersangka kasus dugaan korupsi KPRI Delta Tirta Sidoarjo.




DNN, SIDOARJO — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sidoarjo, Erjuna Wisnu Gautama menolak permohonan Pra Peradilan tiga mantan pengurus KPRI Delta Tirta Sidoarjo, atas status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada mereka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pasang baru di Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Senin (15/01/2023) pagi tadi. 


Dalam putusannya hakim menyatakan penetapan tersangka pada Slamet Setyawan, Juriyah dan Samsul Hadi tersebut sudah sah menurut hukum. Dengan begitu proses hukum terkait pokok perkara penetapan tiga tersangka tersebut akan terus dilanjutkan ke peradilan umum tindak pidana korupsi. 


Putusan tersebut sudah pasti disesalkan pihak penggugat. Kuasa hukum ketiga tersangka, Dimas Yemahura mengaku kecewa. Ia menilai hakim tidak berani melakukan terobosan dalam keadilan terhadap sumirnya dugaan kerugian negara. 


"Kami sudah melihat bahwa hakim agak ragu terhadap siapa yang berwenang dalam menentukan kerugian negara untuk kasus korupsi. Selain itu hakim sepertinya juga kurang yakin dengan audit inspektorat yang membuat klien kami menjadi tersangka," ungkapnya. 


Karena itu Dimas berharap pada para hakim di Pengadilan Tipikor nanti lebih punya keberanian untuk memutus perkara ini sesuai asas keadilan dan kemanusiaan. Pasalnya banyak kejanggalan dalam kasus ini, termasuk penetapan tersangka terhadap ketiga kliennya tersebut. 


Sedangkan kejanggalan lainnya diantaranya tidak dilengkapinya surat berita acara proses penyelidikan ke penyidikan. Lalu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Juga tidak diakuinya hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat sebagai salah satu dasar alat bukti yang sah untuk menjerat ketiga kliennya tersebut.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280