Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Komisi A dan Komisi B DPRD Sidoarjo Minta Pemkab Matangkan Konsep KURMA

Monday, May 30, 2022, May 30, 2022 WIB Last Updated 2022-05-30T05:52:32Z

 


Bupati Sidoarjo pamerkan hasil karya kelompok usaha yang digarap pengusaha perempuan. (Foto: Dok Istimewa Kominfo Pemkab Sidoarjo)




DNN, Sidoarjo – Para legislator di DPRD Kabupaten Sidoarjo langsung bereaksi begitu mendengar informasi tentang ditundanya pelaksanaan program Kartu Usaha Perempuan Mandiri (KURMA) yang ditangani oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop & UM) Sidoarjo.


“Itu program bagus untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga masyarakat Sidoarjo melalui peran kaum wanita, terutama para ibu rumah tangga,” ujar Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto yang ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.


Apalagi, tambahnya, KURMA sudah menjadi program prioritas bupati Muhdlor dan wakil bupati Subandi yang sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sidoarjo hingga tahun 2026 mendatang.


Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Abdul Haris.


Hanya saja, menurutnya memang perlu ada evaluasi mendalam terkait program penyaluran dana bantuan berbentuk penghargaan pada kelompok-kelompok usaha yang dikelola kaum hawa di wilayah Kabupaten Sidoarjo itu.


“Semua permohonan yang masuk harus diverifikasi dengan benar. Tidak hanya dari aspek  administrasinya saja namun harus dicek langsung secara faktual di lapangan. Dengan begitu penyaluran dananya bisa tepat dan akurat,” imbuh legislator Partai Gerindra itu.


Pasalnya, pelaksanaan program ini menggunakan uang rakyat yang telah dialokasikan dalam APBD Sidoarjo 2022 sebesar Rp 20 Miliar, sehingga harus dipertanggungjawabkan. Rencananya uang itu akan diberikan pada sekitar 2.400 kelompok usaha perempuan dengan nilai yang bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.


“Kami di Komisi B minta agar penyaluran dana ini benar-benar steril dari muatan politik. Program ini dibuat untuk mensejahterakan seluruh warga Sidoarjo dan bukan untuk mengakomodir  kepentingan kelompok maupun parpol tertentu karena menggunakan dana APBD,” tandas Bambang.


Sementara itu Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Abdul Haris yang ditemui terpisah lebih menekankan pada aspek tata cara penentuan calon penerima bantuan dalam program KURMA ini. Menurutnya kualifikasinya harus jelas.


Ia bahkan berniat mengundang pimpinan Dinkop dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo untuk mendapatkan penjelasan lebih gamblang terkait masalah ini. Terutama terkait penundaan launchingnya, padahal program tersebut sudah ditunggu-tunggu masyarakat.


Selain itu di forum itu nantinya, Komisi A akan mendapatkan kejelasan terkait mekanisme program tersebut. Karena info yang ia terima sebelumnya menyebutkan, dana tersebut merupakan soft loan atau kredit berbunga ringan yang disalurkan melalui BPR Delta Artha.


“Tapi di Perbup itu bunyinya penghargaan. Ini yang menurut saya harus diperjelas. Karena setahu saya yang namanya penghargaan itu diberikan atas dasar prestasi yang dicapai dan bukan asal dibagi seperti itu saja,” ucap Haris lagi.

Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto.


Menurutnya akan jauh lebih baik jika bantuan itu diberikan dalam bentuk modal stimulan setelah para perempuan pelaku usaha itu mendapatkan materi pelatihan. “Jadi distribusi dananya bisa lebih tepat sasaran. Dan akan lebih baik lagi jika ditambahi dengan pendampingan secara rutin dan berkala yang sekaligus mengukur efektifitas program tersebut,” tambah Haris.


Sementara itu, Kepala Dinkop dan UM Sidoarjo, M. Edi Kurniadi yang dihubungi melalui telepon selulernya pekan lalu mengatakan ada sesuatu yang perlu disempurnakan dulu sebelum dana yang telah disiapkan untuk program KURMA ini dilepas ke publik.


Terutama perlunya dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo no. 26 tahun 2022 yang menjadi salah satu piranti hukum positif yang melandasi pelaksanaan program tersebut. 


Terkait hal itu, Haris meminta pada kedua Organisasi Perangkat Daerah tersebut untuk tidak terburu-buru dalam melangkah dan mematangkan dulu aspek hukumnya sebelum mensosialisasikan program itu ke publik.


“Kami juga ingin tahu bagian-bagian mana saja dari Perbup No 26 tahun 2022 yang katanya akan disempurnakan lagi itu. Mestinya piranti aturan ini harus fix dulu sebelum wacana programnya disampaikan pada masyarakat untuk menghindari masalah yang mungkin bisa timbul,” imbuh politisi PAN tersebut.(pram/hans)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280