Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Soroti Oknum Pengusaha Yang Sengaja Tak Berikan THR, FSPMI Sidoarjo Buka Posko Aduan

Friday, April 22, 2022, April 22, 2022 WIB Last Updated 2022-04-22T11:45:22Z

Sekretaris KC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sidoarjo Choirul Anam (sumber; jatimnow)



 

DNN, SIDOARJO – Sekretaris KC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sidoarjo Choirul Anam soroti oknum pengusaha yang dengan sengaja tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh yang ada di Sidoarjo.

 

Hal itu diungkapkan Choirul Anam karena pihaknya masih melihat adanya oknum-oknum perusahaan yang tidak membayarkan hak THR kepada buruh sesuai ketentuan yang ditetapkan dari Surat Edaran (SE) Kemenaker dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur.

 

“Sebelumnya kami apresiasi atas SE kemenaker dan kemudian ditindaklanjuti dengan SE gubernur Jatim, namun tidak serta merta SE tersebut tidak membuat buruh/pekerja bisa bernafas lega. Karena masih banyak pengusaha yang tidak membayar THR sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya Choirul Anam saat dikonfirmasi.

 

Lebih lanjut, ia mengatakan jika saat ini pihaknya juga membuka posko pengaduan THR bagi para buruh atau pekerja yana tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami sudah mendapatkan beberapa pengaduan diantaranya THR yang di bayar secara di angsur, PHK menjelang idul fitri dan adanya bingkisan yang di anggap THR. Konsulat Cabang FSPMI Sidoarjo menyayangkan tindakan oknum pengusaha yang sengaja tdk memberikan THR sesuai ketentuan. Untuk itu kami sudah membentuk Posko pengaduan THR tahun 2022 dengan call center 085237159182,” imbuhnya.

 

Tidak hanya itu, Choirul juga menambahkan setelah adanya pelaporan pihaknya akan segera melakukan tindakan diantaranya adalah melakukan litigasi dengan melaporakn ke Dinas Tenaga Kerja, dan secara non litigasi memberikan surat peringatan ke perusahaan yang nakal untuk tetap mematui aturan berkaitan dengan pemberian THR.(Pram/Hans)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280