Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Wabup Masih Umroh, KPK Tetapkan Bupati Muhdlor Jadi Tersangka

Tuesday, April 16, 2024, April 16, 2024 WIB Last Updated 2024-04-16T04:42:41Z

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.


DNN, SIDOARJO - Setelah melalui proses panjang, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK dalam kasus pemotongan insentif dana ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Selasa (16/04/2024) pagi tadi. 


Sebelumnya KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono dan Kepala Bagian Umum BPPD, Siska Wati. 


Hanya saja, dalam pernyataannya pagi tadi,  Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum menjelaskan lebih detail terkait peran Bupati Muhdlor dalam kasus ini termasuk pasal yang dikenakan. "KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik,” jelasnya. 


Lebih lanjut Ali menjelaskan, penetapan tersangka seorang Bupati Sidoarjo berdasarkan analisa dari keterangan pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi maupun yang sudah ditersangkakan. Selain itu, kata dia, penetapan tersangka juga didasari analisa alat bukti.


“Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” ucap Ali.


Ali menyebut bahwa tersangka baru itu adalah Bupati Kabupaten Sidoarjo yang masih menjabat. Ia janji pihaknya akan terus menginformasikan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di kabupaten Sidoarjo. Diduga, tersangka baru itu menerima aliran sejumlah uang hasil pemotongan insentif dana ASN di BPPD Sidoarjo.


“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ungkapnya.


Meski begitu belum jelas kapan Muhdlor akan ditahan usai penetapan sebagai tersangka. Sementara Wakil Bupati (Wabup) Subandi saat ini masih menjalani ibadah Umroh di tanah suci. 


Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi di Sidoarjo sudah berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari lalu. Dalam operasi senyap itu tim penyidik dan penyelidik mengamankan 11 orang, termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor. 


Namun, setelah melakukan gelar perkara pada Januari itu, KPK hanya menetapkan Siska Wati sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Setelah penetapan itu, KPK kembali memanggil Ari Suryono sebagai saksi dalam perkara tersebut sampai pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus tersebut. Ia diduga telah memerintahkan Siska Wati dalam melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD Sidoarjo. Ari juga meminta Siska menghitung besaran potongan dana insentif itu yang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadinya.


"Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ujar Ali. Untuk menutupi perbuatannya itu, Ari Suryono meminta Siska Wati menyerahkan uang potongan insentif secara tunai. Dia bekerjasama dengan bendahara yang telah ditunjuk pada 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.


"Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar," ucap Ali. Ari Suryono saat ini telah ditahan di Rutan KPK. Dia akan dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.


"Tim penyidik menahan Tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024," kata Ali.(sein/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280