Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Kasus Salah Hitung Tanggal Pelantikan Massal, Politisi PDI Perjuangan Ini Bilang Begini…

Tuesday, April 16, 2024, April 16, 2024 WIB Last Updated 2024-04-15T22:00:37Z

Choirul Hidayat (tengah berkopiah) berdiskusi dengan Admin WAG Ruang Publik Sidoarjo, Sujani dan fungsionaris PDI Perjuangan Sidoarjo.




DNN, SIDOARJO – Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat mengaku tak bisa mengerti akan kecerobohan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo yang salah dalam menghitung akhir batas waktu pelantikan ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomer 73 tahun 2016. 


“Koq bisa salah hitung tanggal. Padahal mestinya mereka khan sudah ahli dalam hal itu,” kata ia saat ditemui di rumahnya, Senin (15/04/2024) malam kemarin. Akibatnya pelantikan yang dilakukan pada 22 Maret lalu tersebut menimbulkan polemik di masyarakat karena terancam dibatalkan.


Saat itu Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor melantik Sekda plus tiga pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya serta 69 pejabat administrator serta 158 orang pengawas serta 237 Kepala Sekolah SD negeri dan 27 orang Kepala Sekolah SMP Negeri.


Memang, tambah politisi yang akrab dengan panggilan Abah Dayat itu, selain Sidoarjo masih ada sekitar 30 Pemerintah daerah lainnya yang melakukan kecerobohan serupa. Namun jumlah itu relatif kecil dibanding 416 kabupaten dan 98 kota plus 38 propinsi yang ada di negeri ini.


Meski begitu legislator PDI Perjuangan tersebut tak mau buru-buru memberikan vonis apapun sebelum mendengar langsung penjelasan dari pihak-pihak yang berwenang terkait masalah itu di lingkungan Pemkab Sidoarjo.


“Kami mesti dengar dulu dasar pertimbangan dari BKD. Rencananya memang minggu ini mereka akan kita panggil, tapi hari dan tanggal pasnya saya belum tahu. Biasanya Pak Ketua (Ketua Komisi A-red) baru menyebarkan undangan hearing itu sehari sebelum acara,” imbuh Dayat.


Apalagi jika mengacu pada isi Permendagri, pelantikan massal tersebut masih bisa dianggap sah jika Pemkab Sidoarjo sudah mengantongi rekomendasi tertulis dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah.


Selain itu berdasarkan informasi yang diterimanya, piranti hukum itu juga masih multi tafsir. “Intinya, harus ada penjelasan apakah aturan itu diberlakukan untuk kepala daerah yang akan mencalonkan kembali di Pilkada 2024 atau berlaku untuk semua,” tukas mantan Kepala Desa Lebo Kecamatan Sidoarjo itu.


Karena itu menurutnya, forum hearing atau rapat dengar pendapat yang akan digelar Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu harus mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini. Mengingat jumlah pejabat yang dilantik pada saat itu cukup banyak.


“Resikonya besar kalau benar-benar harus dibatalkan. Apalagi juga sudah ada beberapa daerah yang sudah melakukan itu. Tapi masalahnya jumlah pejabat yang dilantik di daerah lain khan tidak sebanyak yang ada di Sidoarjo,” ujar Dayat lagi.(pram/sein)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280