DNN, SIDOARJO - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor terancam dijemput paksa jika yang bersangkutan mangkir lagi dari panggilan tim penyidik KPK pada Jumat (03/05/2024) besok, tanpa adanya alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Ketika tidak ada konfirmasi dan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan ya tentu ada upaya-upaya paksa, itu bisa dilakukan,” terang Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis (02/05/2024) pagi tadi.
Bupati yang akrab dengan sebutan Gus Muhdlor itu dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang insentif karyawan di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Meski begitu Ali tetap yakin Gus Muhdlor akan menepati janjinya untuk menghormati proses penyidikan dan kooperatif hadir ketika dipanggil tim penyidik untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, besok.
“Kami justru meyakini dia akan kooperatif. Karena sebelumnya kan tanggal 16 dia sudah sampaikan, dia menghormati proses di KPK,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta.
Terkait gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka melalui kuasa hukumnya, Ali Fikri mengatakan, setiap orang berhak mengajukan gugatan tersebut. “Silahkan, itu hak tersangka, sebagai upaya check and balance terhadap proses penyidikan, dan kami sangat siap menghadapi,” katanya sebagaimana dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim.
Meski begitu Ali memastikan, gugatan yang disidangkan pertama kali pada hari ini tersebut tidak akan mempengaruhi substansi perkara yang tengah diselidiki KPK karena yang dipersoalkan hanya terkait proses administrasi penyidikan. “Praperadilan itu hanya ajang uji syarat formil, substansi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor,” tegasnya.(sein/pram)