Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Gus Muhdlor Ditunda Pekan Depan

Monday, May 6, 2024, May 06, 2024 WIB Last Updated 2024-05-06T12:28:50Z

 

Ahmad Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.



DNN, JAKARTA – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor yang sedianya digelar Senin (06/05/2024) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda. Sidang berikutnya rencananya akan kembali dilaksanakan pada 13 Mei pekan depan. 


Informasi tersebut disampaikan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. “Tadi sidang sekitar pukul 10.30. Pihak termohon, KPK, kirim surat. Katanya belum bisa hadir. Sedangkan dari sisi pemohon yang hadir kuasanya,” katanya sebagaimana dikutip dari pewartajatim. com. 


Sementara info yang diterima dari Tim Biro Hukum KPK membenarkan pihaknya telah berkirim surat ke PN Jakarta Selatan untuk meminta penjadwalan ulang persidangan. “Saat ini tim masih menyiapkan administrasi sidang. Masih butuh waktu untuk menyelesaikannya,” sebut sumber di KPK itu.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan pra peradilan itu dilayangkan Ahmad Muhdlor pada Senin, 22 April 2024 lalu. Ia menggugat putusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan pemotongan dana insentif pajak para ASN di lingkungan Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.


Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat bukti lain. Namun sampai saat ini Gus Muhdlor belum ditahan karena dia kali tak menghadiri panggilan tim penyidik KPK. Panggilan pertama terabaikan dengan alasan sakit. Sedangkan yang kedua, mangkir tanpa alasan apapun. 


Sebelumnya KPK lebih dulu memproses hukum Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD, Siska Wati. Kedua tersangka tersebut sudah ditahan.(pram/sein)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280