Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Beda Aturan untuk Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD yang Ikut Pilkada. Nih Kata Ketua KPU Sidoarjo

Friday, March 29, 2024, March 29, 2024 WIB Last Updated 2024-03-29T17:03:03Z

 

M. Iskak memberikan santunan pada salah satu ahli waris anggota badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya di Pilpres dan Pileg lalu.


DNN, SIDOARJO - Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) petahana tidak perlu mundur dari jabatan jika berniat mendaftarkan diri sebagai kontestan dalam Pilkada Sidoarjo yang akan digelar serentak dengan kabupaten/kota dan propinsi lainnya di Indonesia pada November 2024 mendatang. 


“Nggak perlu mundur, cukup dengan mengambil cuti pada saat masa kampanye. Dan itu hanya pada masa saat kampanye saja," jelas Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak yang ditemui disela-sela acara doa bersama anak yatim dan pemberian santunan pada anggota badan Ad-Hoc Pemilu, Jumat (29/03/2024) sore tadi. 


Namun aturan itu tak berlaku bagi personel lembaga legislatif yang mau mencoba peruntungannya di pesta demokrasi tersebut. "Kalau untuk anggota dewan harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri saat memasukkan berkas pendaftaran ke KPU," terang aktivfis PMII tersebut. 


Namun Iskak menandaskan ketentuan itu mengacu pada Peraturan KPU yang diterbitkan pada 2020 lalu. “Itu berdasarkan aturan yang ada saat ini lho. Beda lagi kalau nanti terbit aturan baru,” ujar Ketua KPU yang masa jabatannya akan segera berakhir dalam beberapa bulan ke depan itu.


Sebagaimana fenomena yang mengemuka saat ini, ada sejumlah nama politisi yang diperkirakan berpotensi tampil sebagai kontestan dalam Pilkada. Diantaranya Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, selain itu juga Wabup Subandi dan politisi senior PKB, Usman. Bahkan Ketua DPRD Sidoarjo itu sudah menyebar baliho-baliho raksasa di berbagai penjuru kota delta.  


Para anggota badan Ad hoc yang mendapatkan bantuan biaya pengobatan akibat sakit dan kecelakaan dalam pelaksanaan Pemilu lalu.


Sementara itu, dalam kegiatannya yang berlangsung di Aula KPUD Sidoarjo, lembaga penyelenggara Pemilu itu memberikan santunan pada personel badan Ad-Hoc yang mengalami sakit, kecelakaan, dan juga meninggal dunia saat melaksanakan tugasnya dalam Pileg dan Pilpres lalu. 


Pada ahli waris penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia, diantaranya Sutoni anggota PPS Desa Lebo-Sidoarjo, Mulyono anggota PPS Desa Suwaluh-Balongbendo dan Widya Susanto, anggota KPPS di Desa Juwet Kenongo-Porong menerima uang santunan masing-masing Rp 45 juta. 


Santunan serupa juga diberikan untuk yang sakit dan mengalami kecelakaan yang nilainya bervariatif sesuai dengan tingkat keparahannya, mulai Rp 2 juta sampai Rp 8,5 juta.  "Ya memang kita sesuaikan dengan tingkat keparahannya, kan biaya berobatnya juga beda,” jelas Iskak lagi.


Bukan hanya badan Ad-Hoc KPU juga memberikan santunan kepada anak yatim piatu dari Yayasan Zamhariroh Desa Cemengkalang Sidoarjo. “Dana santunan anak yatim ini murni patungan seluruh anggota KPU Sidoarjo," pungkasnya.(sein/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280