Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Tak Hanya dengan Warga Kemangsen, PT PGI Juga Berperkara Hukum dengan PT KAI

Thursday, February 23, 2023, February 23, 2023 WIB Last Updated 2023-02-24T10:26:52Z

 

Warga Desa Kemangsen menunjukkan patok batas tanah milik PT KAI di lahan yang diklaim PT PGI..




DNN, SIDOARJO -  Aksi demo warga Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo kemarin berbuntut panjang. Dari hasil mediasi yang dilakukan saat itu, terungkap adanya dugaan penyerobotan tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) oleh PT Panca Graha Indonesia (PGI). 


Hal itu terungkap ketika salah satu warga kampung pot di Desa Kemangsen yang tak mau disebut namanya menyampaikan kecurigaannya saat menerima surat pembongkaran tempat usahanya oleh PT PGI. 


"Sepengetahuan kami tanah ini milik PT KAI. Bahkan kami sempat melakukan perjanjian sewa menyewa dengan pihak KAI. Lah kok kemarin tiba tiba kami disuruh bongkar oleh pihak PT PGI," ungkapnya, Rabu (22/02/2023) kemarin. 


Pria gondrong ini menambahkan, kecurigaannya semakin kuat ketika lahan yang ditempati bersama pedagang pot bunga sejak belasan tahun lalu itu tiba-tiba diuruk PT PGI. "Lho kok bisa lahan milik PT KAI dikuasai PT PGI. Bahkan warga yang menolak untuk digusur malah dilaporkan PGI ke APH," terangnya. 


Tentang hal itu Kuasa Hukum PT PGI, Yuyun Pramesti membantahnya. Ia menjelaskan tanah yang diurug itu murni milik kliennya yang telah dibeli sah secara hukum. "Prosesnya jelas, SHM-nya juga ada. Dan dalam SHM itu dijelaskan pula batas batasnya. Sesuai sertifikat yang kami punya tidak ada aset PT KAI disitu," terangnya. 


Namun Yuyun mengakui, saat ini kliennya tengah berperkara dengan PT KAI sejak tahun 2020 lalu. Pasalnya PT KAI mengklaim bahwa di hamparan tanah milik PGI tersebut, ada aset miliknya yang berbatasan dengan jalan raya. 


"Makanya permasalahan ini masih bergulir di Kejaksaan (Kejari Sidoarjo-red) dan kami juga sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Kami juga sudah berikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan itu," ujarnya. 


Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Ahmad Muhdlor ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kamis (23/02/2023) siang tadi menyatakan proses penanganan kasus tersebut masih berjalan.  "Desa Kemangsen masih koordinasi dengan BPN Sidoarjo," jawabnya singkat.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280