Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Makin Banyak Rakyat yang Terbunuh di Jeglongan Sewu, Ahli Hukum: Pemkab Bisa Digugat

Friday, February 24, 2023, February 24, 2023 WIB Last Updated 2023-02-24T10:26:14Z

 

Petugas kepolisian menunjukkan lubang yang merenggut dua nyawa sekaligus pada kecelakaan dini hari tadi.




DNN, SIDOARJO – Jalan berlubang di wilayah Kabupaten Sidoarjo kembali memakan korban. Jumat (24/03/2023) dini hari tadi, dua orang meninggal dunia setelah terperosok di di Jl Raya Jemundo, tepatnya didepan pabrik Atrisco.


Informasi tersebut disampaikan Kanitlaka Polresta Sidoarjo, Iptu Oni ketika dikonfirmasi melalui selulernya siang tadi. Disebutkannya, selain dua orang yang langsung tewas di tempat kejadian, seorang lainnya mengalami luka-luka.


"Untuk korban meninggal dunia yaitu Agung (21) dan Ilham Bakhtiar (28). Sedangkan yang luka ringan bernama Raka Emilio Odyasa (24). Ketiganya beralamat yang sama, yaitu Desa Pacet Utara RT 2 RW 3 Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.


Iptu Oni menambahkan, selama dua bulan pertama di tahun ini, total sudah ada tiga korban meninggal dunia akibat jalan berlubang di Sidoarjo. “Baru itu yang dilaporkan. Semuanya di bulan Pebruari. Januari belum ada,” jelasnya.


Mengomentari hal ini, praktisi hukum di Sidoarjo, Muhamad Saiful menandaskan Pemkab Sidoarjo bisa digugat jika kecelakaan yang memakan korban jiwa itu terjadi di ruas-ruas jalan yang rusak dan belum diperbaiki, namun tidak dipasangi rambu-rambu peringatan. 


Adapun landasan hukum yang mendasari hal tersebut adalah Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 UU NO 22 tahun 2009. Dalam aturan itu disebutkan penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas jika belum melakukan perbaikan di ruas jalan tersebut.


“Bahwa tindakan tidak melakukan perbaikan, atau tidak memasang rambu pada jalan berlubang di Kabupaten Sidoarjo yang mengakibatkan kecelakaan jelas masuk dalam kategori onrecht matigedaad (perbuatan melawan hukum-red) sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1365 KUH Perdata,” jelasnya.


Karena itu ia mendorong masyarakat untuk segera mendokumentasikan kondisi jalan untuk memastikan tidak adanya rambu-rambu yang terpasang disana untuk mengantisipasi kemungkinan permainan yang dilakukan oknum Pemkab.


“Bisa jadi tiba-tiba mereka memasang rambu-rambu peringatan itu setelah terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa untuk menghindari kemungkinan gugatan tersebut,” tutur pria yang berprofesi sebagai pengacara tersebut.


Lebih lanjut dijelaskannya, sesuai Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019, gugatan pada Pemkab Sidoarjo bisa dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dengan sanksi berupa kewajiban membayarkan ganti rugi pada korban yang nilainya bisa dinegoisasikan.


Namun jika mengacu pada Pasal 273 Undang-Undang LLAJ, kelalaian Pemkab Sidoarjo yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak hingga menimbulkan korban juga bisa dipidana dengan ancaman hukuman yang disesuaikan dengan kondisi korban.


Jika hanya mengalami luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan barang-barang pribadi korban, bisa penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Namun jika mengalami luka berat, sanksinya bisa meningkat berupa penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.


Dan jika korbannya sampai meninggal dunia seperti kejadian yang terjadi pagi tadi dan beberapa hari lalu di wilayah Desa Sidokerto Kecamatan Buduran, Pemkab Sidoarjo bisa dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 120 juta.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280