DNN SIDOARJO - Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan segera melimpahkan kasus korupsi proses pembelian lahan terdampak lumpur Lapindo Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin ke pengadilan.
Hal ini disampaikan Kepala seksi intelijen (kasie Intel) Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, Jumat (02/09/2022) siang tadi. "Kita sedang tuntaskan kasus Desa Gempolsari agar bisa segera kita limpahkan ke pengadilan. Apalagi jumlah tersangkanya juga cukup banyak," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus korupsi proses pembelian lahan terdampak lumpur pada tahun 2013 ini Kejari Sidoarjo menetapkan sembilan orang tersangka yang berinisial ABH, MDK, SP, SA, SYA, KK, SP, YK dan SH.
Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, oknum PNS di lingkungan Pemkab Sidoarjo, staf BPN dan pegawai BPLS. Hanya saja, sampai saat ini tak ada seorangpun diantara sembilan orang tersangka tersebut yang ditahan.
Aditya Rakatama menambahkan, hingga saat ini tim penyidik masih memeriksa beberapa orang saksi guna dimintai keterangan sekaligus mengumpulkan dokumen untuk memperkuat alat-alat bukti yang akan diajukan ke persidangan.(Hans/Pram)