Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Fenny Olor Lagi Pemberlakuan SK Bupati Sidoarjo Tentang Pembatalan Pelantikan Hingga 30 April

Thursday, April 18, 2024, April 18, 2024 WIB Last Updated 2024-04-18T23:53:15Z

 

Pelantikan Fenny dan 500 pejabat daerah lainnya pada 22 maret lalu yang sudah dibatalkan melalui penerbitan SK Bupati Sidoarjo.



DNN, SIDOARJO -  Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati kembali memperpanjang masa injury time pembatalan pelantikan 500 pejabat yang dilakukan pada 22 Maret lalu dari 19 April menjadi 30 April mendatang. 


Hal itu tertuang dalam surat yang ditandatanganinya pada Rabu (18/04/2024) siang tadi. Disebutkannya para pejabat itu baru akan kembali ke posisi sebelumnya setelah penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan dikeluarkan pada 30 April mendatang.


Padahal dalam surat yang ia terbitkan dua hari sebelumnya, Fenny menginstruksikan pada semua pejabat yang baru dilantik tersebut untuk kembali ke posisi awalnya masing-masing pada 19 April 2024 besok.


Penerbitan surat itu berdasarkan Keputusan Bupati Sidoarjo bernomor 821.2/815/438.1.1/2024 tentang pembatalan pengangkatan para pejabat daerah yang dilakukan di Pendopo Delta Wibawa pada 22 Maret 2024 lalu.  


Dengan adanya suratnya yang terbaru itu, Fenny menyatakan surat yang ia terbitkan pada 16 April tersebut sudah tidak berlaku. 


Saat hal itu dikonfirmasi, Fenny melalui Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sidoarjo, M. Wildan mengatakan pengunduran masa penerbitan SPMT murni didasarkan pada pertimbangan administrasi, khususnya terkait pembayaran gaji para pejabat tersebut.


Seperti diberitakan sebelumnya, pada 22 Maret lalu Bupati Muhdlor melantik Fenny yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan menjadi Sekda Sidoarjo. Selain itu ikut dilantik pula tiga pejabat eselon dua, yakni Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD), Kepala Dinas Perikanan dan Asisten II.


Bukan hanya itu, pelantikan yang dilakukan malam hari itu juga dilakukan pada 69 pejabat administrator serta 158 orang pengawas serta 237 Kepala Sekolah SD negeri dan 27 orang Kepala Sekolah SMP Negeri.


Pelantikan itu dianggap bermasalah lantaran melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) bernomor 100.2.1.3/1575/SJ. Salah satu point dari surat edaran tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan walikota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024 sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.


Larangan ini sesuai amanat Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.(pram/sein)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280