Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Kontestan Cenderung 'Curang', Bawaslu Dituntut Inovatif Lakukan Pengawasan

Saturday, October 7, 2023, October 07, 2023 WIB Last Updated 2023-10-07T15:24:57Z

 

Jamil SH., MH., Pakar Hukum Pemilu.



DNN, SIDOARJO - Pakar hukum Pemilu, Jamil SH MH meminta Bawaslu Sidoarjo untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya melakukan pengawasan pada para kontestan Pemilu 2024 yang akan berlangsung empat bulan kedepan. 


"Soalnya para kontestan itu cenderung bertindak 'nakal' untuk menyiasati aturan. Disisi lain, aturan hukum yang ada tidak akan mampu mengimbangi daya kreatif pelanggarnya yang berkembang lebih cepat," ujarnya saat dihubungi melalui selulernya, Sabtu (07/10/2023) sore tadi.


Pernyataan itu disampaikannya terkait fenomena dijadikannya program Pemkab Sidoarjo seperti Kartu Usaha Perempuan Mandiri (Kurma) yang diduga  dijadikan komoditas politik oleh oknum-oknum bacaleg yang tergabung di beberapa parpol besar di kota delta. 


Jamil menjelaskan, upaya kreatif dan inovatif itu mutlak diperlukan guna menunjukkan goodwill Bawaslu Sidoarjo sebagai wasit di perhelatan pesta demokrasi guna mewujudkan pemilu yang kompetitif namun tetap berpegang pada nilai-nilai keadilan bagi semua kontestan. 


Apalagi sepertinya oknum bacaleg 'curang' itu sudah melihat adanya celah dari undang-undang Pemilu yang berlaku saat ini, sehingga mereka bisa memastikan tak akan terjerat pasal pidana Pemilu sekalipun aksi mereka dipergoki publik. 


"Soalnya begini, dari sisi penindakan hukum, Bawaslu memang harus berlaku normatif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Istilahnya bertindak sesuai syariat. Tidak boleh menyimpang," jelas kandidat doktor hukum Pemilu di Universitas Brawijaya Malang itu.

 

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya itu menambahkan,  secara aturan tindakan oknum bacaleg itu baru bisa dikategorikan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan jika pelakunya penyelenggara negara. "Jika bukan (penyelenggara negara-red) ya nggak bisa," tandas Jamil.


Pun demikian juga akan menggunakan undang-undang anti korupsi. “Kalau sekedar ‘makelaran’ dengan tujuan untuk mencari perhatian masyarakat saja, ya nggak apa-apa. Kecuali mereka menyunat uang itu, ya lain masalahnya,” pungkas mantan Komisioner Bawaslu Sidoarjo periode lalu itu.

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280