Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Uang Sumbangan Sebagai Bentuk Pungli Sekolah Negeri

Saturday, July 8, 2023, July 08, 2023 WIB Last Updated 2023-07-08T14:37:01Z

Opini Oleh: Julia Eka Cesar Suwanti

(Mahasiswi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)



Pungli atau yang kerap disebut sebagai pungutan liar banyak ditemukan dalam masyarakat. Bahkan hal tersebut sudah menjadi rahasia umum. Pungli sendiri memiliki arti tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang, lembaga ataupun perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim. Pungli menjadi salah satu tindakan yang melawan atau bertentangan dengan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Pungli memiliki berbagai macam bentuk. Setidaknya ada 58 Jenis pungutan di sekolah, antara lain adalah Uang pendaftaran masuk, uang komite, uang osis, uang ekstrakurikuler, uang ujian, Uang daftar ulang, uang study tour, uang les, uang buku ajar, uang paguyuban, uang syukuran, uang infak, uang fotocopy, uang perpustakaan, uang pembangunan, uang LKS, uang buku paket, uang bantuan insidental, uang foto, uang perpisahan, uang sumbangan pergantian kepsek, uang seragam, uang pembuatan pagar dan pembangunan fisik, uang pembelian kenang-kenangan, uang pembelian, uang try out, uang pramuka, uang asuransi, uang kelender, uang pertisipasi peningkatan mutu pendidikan, uang koperasi, uang PMI, uang dana kelas, uang denda melanggar aturan, uang UNAS, uang ijazah, uang formulir, uang jasa kebersihan,uang dana sosial, uang jasa penyeberangan siswa, uang map ijazah, uang legalisasi, uang administrasi, uang panitia, uang jasa, uang listrik, uang komputer, uang jaringan internet, uang materai, uant tes IQ, uang test kesehatan, uang tahunan, uang gaji guru tidak tetap.




Pungli dapat disebabkan oleh berbagai hal. Salah satu penyebab utama terjadinya praktik pungli, adalah ketidakpuasan atas gaji atau penghasilan yang diterima oleh pejabat atau pegawai publik. Penyebab lainnya adalah Kultur nepotisme dan koneksi di lingkungan birokrasi, menjadi faktor penting dalam terjadinya praktik pungli. Selain itu tidak adanya sanksi yang tegas terhadap pelaku praktik pungli, juga dapat memicu terjadinya praktik tersebut. 


Alasan lainnya adalah kurangnya kesadaran masyarakat mengenai hak-haknya, serta cara-cara melapor jika menjadi korban pungli juga menjadi faktor penyebab terjadinya praktik pungli. Juga beberapa masyarakat dan budaya, memiliki pandangan yang menyokong praktik pungli sebagai hal yang wajar dalam melakukan bisnis atau mengurus urusan pemerintah. Sistem pemerintahan yang kurang transparan, juga menjadi faktor penyebab praktik pungli juga menjadi salah satu penyebab adanya pungli.


Hukum melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, hukum melakukan pungli juga terdapat di Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp250 juta.


Di Sidoarjo sendiri, terdapat beberapa sekolah negeri yang telah dilaporkan mengenai dugaan kasus pungli. Beberapa diantaranya adalah SMAN 1 Waru, SMAN 3 Sidoarjo, SMAN 1 Taman, SMKN 1 Buduran, dan SMAN 2 Sidoarjo. Namun tidak dipungkiri adanya pungli di sekolah lainnya. Hal ini menjadi peringatan keras bagi sekolah-sekolah lainnya apabila ingin ataupun akan melakukan pungli agar berpikir dua kali sebelum bertindak.


Menurut saya, ini merupakan hal yang sangat memprihatikan. Tempat yang seharusnya digunakan sebagai tempat menuntut ilmu, nyatanya kini menjadi ladang bisnis. Bahkan terkadang walaupun sudah dituntut untuk membayar, kualitas pendidikan yang diberikan pun masih kurang. Hal ini tentu akan sangat berdampak pada masa depan bangsa. Generasi penerus bangsa yang harusnya diajarkan moral dan pengetahuan, kini melihat dan merasakan betapa rusaknya moral.


Pemerintah harusnya memberikan perhatian khusus mengenai pungli. Karena apabila sudah ditemukan adanya pengaduan mengenai pungli, hal tersebut harus ditindak secara tegas dan cepat. Menurut saya, pungli seperti wabah yang mudah menyebar. Apabila hal tersebut tidak segera ditangani, maka dikhawatirkan akan menyebar luas dan akan menjadi kebiasaan buruk dalam masyarakat. 


Diketahui pula bahwa salah satu alasan terjadinya pungli adalah kurangnya rasa syukur atas gaji yang diterima. Hal ini merupakan suatu tamparan kuar kepada para oknum. Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa para oknum merupakan seseorang dengan kualitas pribadi yang rendah. 


Di dalam masyarakat kita, banyak sekali warga kurang mampu yang berusaha menahan lapar hanya karena takut akan hukuman yang ada di negeri ini. Namun, para oknum tersebut malah sebaliknya, meremehkan dan melanggar hukum untuk dapat hidup mewah. Hal ini menjadi suatu hal yang sangat memalukan dan perlu untuk segera ditindak tegas agar menimbulkan efek jera.*

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280