DNN, SIDOARJO - Kepala Desa Karangbong kecamatan Gedangan, Mochamad Bambang Asmuni diadukan Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo oleh LSM Laskar Merah Putih atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai kepala desa Karangbong beberapa bulan yang lalu.
Senin, (22/08/2022) pagi tadi, Suyatno yang didampingi oleh beberapa anggota LSM Laskar Merah Putih mendatangi Kejari Sidoarjo untuk menyerahkan surat pengaduannya. Suyatno berharap agar pengaduannya segera direspon agar permasalahan ini segera selesai.
"Pengaduan ini kami sampaikan atas dasar laporan dari beberapa warga desa Karangbong ke lembaga kami. Bersama surat pengaduan ini, juga kami lampirkan alat bukti yang kami miliki," ujar Suyatno.
Sementara itu, Bambang Asmuni yang dihubungi melalui selulernya, sore tadi mempersilakan siapapun yang melaporkan dirinya ke aparat penegak hukum. "Silahkan dilaporkan, saya tidak mempermasalahkan kok," pungkasnya.(Hans/Pram)