Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Dianggap Menyimpang dari Dokumen Lelang, Kerjasama Parkir Sidoarjo Terancam Digugat

Saturday, June 4, 2022, June 04, 2022 WIB Last Updated 2022-06-05T10:49:13Z

 

Ketua LSM Investigasi Pelanggaran Pejabat Negara, Hadi Putranto.




DNN, SIDOARJO – Belum juga berjalan, program kerjasama antara Pemkab Sidoarjo dengan PT Indonesia Sarana Servis (ISS) dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum sudah menimbulkan polemik. Pasalnya, beberapa LSM di Sidoarjo berniat membawa kasus tersebut ke ranah hukum.


Mewakili rekan-rekannya, Ketua LSM Investigasi Pelanggaran Pejabat Negara, Hadi Putranto mensinyalir terjadinya beberapa dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo dalam program ini.


“Ada banyak kesalahan yang terjadi. Namun yang paling fatal adalah penyimpangan terhadap dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja-red) yang menjadi acuan lelang, terutama dalam masalah pembayaran kontribusi pihak ketiga ke kas daerah,” kata ia saat ditemui di rumahnya, Sabtu (04/06/2022) siang tadi.


Di dokumen tersebut dijelaskan PT ISS harus menyetorkan setoran pertama selambat-lambatnya tujuh hari kalender setelah penandatangan perjanjian kerjasama dan selambat-lambatnya tanggal 20 Januari tahun berjalan berkenaan untuk retribusi tahun berikutnya.


“Pengertiannya, uang kontribusi sebesar Rp 32,09 Miliar sebagaimana hasil lelang harus disetorkan pada tanggal yang sudah ditetapkan. Sehingga jika PKS (Perjanjian Kerjasama)-nya dilakukan pada 25 April, maka uang tersebut harus masuk ke kas daerah pada 2 Mei lalu,” sebut pria yang akrab dengan panggilan Tanto itu.


Namun berdasarkan informasi yang diperolehnya dari media massa, skema pembayaran tersebut diubah menjadi cicilan yang dibayarkan di setiap akhir bulan. “Saya sudah konfirmasi langsung ke Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo-red), dan ia membenarkan informasi itu,” lanjutnya.


Menurut Tanto, kalaupun ada perubahan atau addendum, seharusnya dilakukan sebelum pelaksanaan lelang atau pada saat Annwijzing. Dengan begitu maka tidak akan menutup peluang bagi perusahaan lain untuk mengikuti tender kerjasama pengelolaan parkir tersebut.


Keputusan yang dibuat Pemkab Sidoarjo itu dianggapnya telah melanggar pasal 22 UU no 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Tanto menambahkan, salah satu bentuk persaingan tidak sehat itu terjadi akibat adanya praktek persekongkolan dalam tender lelang yang bisa terjadi antara rekanan dengan rekanan, rekanan dengan Pokja atau Panitia maupun Rekanan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).


Apalagi, berdasarkan informasi yang diterimanya, PT ISS juga menuntut ada pengurangan nilai rupiah yang harus ia setor ke kas daerah. Mereka berdalih jumlah lokasi parkir yang ada di lapangan tidak sesuai dengan angka yang tertera di dokumen lelang, yakni sebanyak 359 titik.


Jika permintaan ini disetujui oleh Pemkab, Tanto memastikan bakal timbul persoalan lainnya. Karena menurutnya pihak rekanan harus lebih dulu melakukan survei lapangan sebelum mengikuti proses lelang. Artinya jika sudah berani mengajukan penawaran, berarti mereka sudah menghitung setiap potensi yang ada termasuk dianggap menyetujui jumlah titik parkir yang disebut di dokumen lelang.


“Dengan tidak mengurangi rasa hormat serta demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Sidoarjo, permasalahan ini akan kami laporkan ke APH (Alat Penegak Hukum-red) dan  kami akan melakukan Class Action guna menyikapi temuan ini,” tandasnya.


Dalam pemberitaan sebelumnya, Kadishub Sidoarjo, Benny Airlangga mengatakan perubahan skema pembayaran itu dilakukan untuk menjaga marwah retribusi, dimana pembayaran baru dilakukan setelah pemberian layanan.


Meski begitu pihaknya tetap memegang amanat KAK tersebut. Caranya dengan mewajibkan PT ISS sebagai pemenang tender untuk menyetorkan dana sejumlah Rp 32,09 Miliar sesuai tanggal yang sudah ditetapkan sebelumnya.


“Saya sudah terima 12 lembar cek senilai itu yang kami ambil secara bertahap setiap bulannya mulai 18 Juli mendatang. Dananya ada di rekening PT ISS di Bank Jatim Syariah. Dan kami minta uang tersebut tidak ditarik selama masa kontrak di tahun pertama,” jelasnya.


Soal jumlah titik parkir yang dipersoalkan PT ISS, Benny mengatakan angka 359 itu muncul dari hasil kajian tim ahli yang ditunjuk Pemkab Sidoarjo. Karena itu ia bersikeras tidak akan memberikan ‘discount’ pada PT ISS terkait hal itu.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280