Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Soal Honor Narsum Bagi Anggota DPRD, Nizar: Perbup Koq Nanggung

dnnmedia.net
Thursday, September 30, 2021, September 30, 2021 WIB Last Updated 2021-09-30T12:13:12Z



M. Nizar dan Rizaldy, SH.  saat menjadi bintang tamu di ‘Pram Time’




DNN, SIDOARJO – Anggota Fraksi Golkar DPRD Sidoarjo, M. Nizar meminta agar Peraturan Bupati No 89 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD 2021 disempurnakan. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum terkait pemberian honorarium bagi anggota DPRD yang diundang sebagai narasumber (narsum) dalam acara yang digelar Pemkab Sidoarjo.

“Di salah satu klausulnya tertulis, yang berhak mendapatkan honor narsum itu adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Sidoarjo lengkap dengan eselonisasinya. Terus mana aturan yang untuk anggota dewan?”

Pernyataan itu disampaikan Nizar saat menjadi bintang tamu di ‘Pram Time’ sebuah program talkshow milik DNN TV pada Kamis (30/09/2021). Saat itu ia tampil bersama akademisi dari Pasca Sarjana Unair Surabaya, Rizaldi Abdillah SH.


Rangkaian kalimat itulah yang menurut Nizar justru menimbulkan kerancuan dengan aturan hukum yang ada diatasnya, yakni Perpres No 33 tahun 2020 dan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.


“Dalam Perpres tersebut memang sudah diatur soal honor narsum bagi pejabat daerah. Sedangkan di UU no 23 juga sudah dijelaskan kalau yang dimaksud dengan pejabat daerah termasuk anggota DPRD,” tambah legislator yang menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Sidoarjo itu.


Namun aturan itu justru menjadi keruh dengan munculnya Perbup No 89/2020 itu. Karena itu ia meminta pada Pemkab Sidoarjo untuk memperbaiki redaksional piranti hukum tersebut agar tidak ada kekhawatiran bagi para legislator untuk menerima uang itu. 

“Kalau saja perbup itu tidak ada, malah lebih clear. Makanya, kalau mau bikin Perbup jangan nanggung,” sindirnya.


Sementara itu Rizaldi mengatakan, sebenarnya Perbup tersebut bisa saja diabaikan karena posisi Perpres sudah cukup kokoh untuk memayungi program pemberian honorarium narsum bagi para anggota DPRD Sidoarjo.


“Kuncinya ya di Perpres tadi. Jadi sebenarnya para anggota DPRD Sidoarjo tidak perlu khawatir akan kesandung masalah hukum dalam kasus ini karena regulasinya sudah sangat kuat. Diambil saja,” ucap praktisi hukum yang tergabung dalam SNC Law Firm itu.


Selanjutnya, pemuda yang lebih akrab dengan panggilan Mas Aldy itu menyarankan agar lebih berhati-hati dalam membuat produk hukum, termasuk Perbup. “Harus cermat kata per katanya untuk meminimalisir timbulnya tafsiran-tafsiran lain yang kemudian berpotensi menjadi perdebatan seperti ini,” pungkasnya.(pramono/hans)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280