Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Soal Sengketa Tanah Cuwilan, Pemdes Banjar Kemantren Minta PT Indo Ceria Tunjukkan SHM

Friday, December 9, 2022, December 09, 2022 WIB Last Updated 2022-12-09T18:55:36Z

 

Kepala Desa Banjar Kemantren Kecamatan Buduran, 
Erni Filliawati.



DNN, SIDOARJO – Kepala Desa Banjarkemantren, Erni Filliawati menginginkan PT Indo Ceria bisa menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada dirinya atas klaim perusahaan tersebut yang menyatakan telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas aset jalan yang diprotes warga beberapa waktu lalu. 


"Ya silahkan ditunjukkan saja pada kami, sebab kami juga punya bukti bahwa aset jalan yang dulunya tanah irigasi dan tangkis/tanggul tersebut masih menjadi inventaris aset desa," ungkapnya ketika dihubungi melalui selulernya, Jumat (09/12/2022) sore tadi.


Erni juga berharap agar PT Indo Ceria bersikap kooperatif dengan cara segera menemui dirinya di kantor desa setempat agar permasalahan terkait sengketa lahan tersebut bisa dicarikan titik temu dan segera dituntaskan.


"Kejadian seperti ini berulang kali terjadi setiap pergantian kepala desa. Untuk itu saya berharap di era kepemimpinan saya ini, permasalahan tersebut bisa clear dan hasilnya bisa diterima oleh semua pihak agar tidak menjadi masalah lagi dibelakang hari," tandasnya.


Pernyataan tersebut diamini mantan Sekretaris Desa Banjarkemantren, Indra Puji Wiyatno. Dirinya mengaku, seingatnya tidak pernah membuat surat jual beli tanah irigasi atau tangkis tersebut kepada siapapun.


"Tanah irigasi dan tangkis atau tanggul kan tidak boleh diperjual belikan. Jadi tidak mungkin saya membuat surat peralihan atau jual beli tanah tersebut. Karena itu ketika aset tersebut mau dikuasai oleh PT Indo Ceria, warga mempersoalkan dan melakukan aksi protes kemarin," ungkapnya.


Puji juga meragukan klaim kepemilihan SHM atas tanah cuwilan tersebut yang diklaim PT Indo Ceria kemarin, sebagaimana diberitakan melalui media ini.


"Sepertinya tidak mungkin. Menurut laporan yang masuk ke saya, pada tahun 2015 mantan kades Banjarkemantren Kasmuri bersama ketua BPD dan anggota mengecek ke BPN Sidoarjo tentang status tanah cuwilan tersebut, ternyata masih belum terbit SHM.  Karena tanah irigasi dan tangkis/tanggul termasuk di luasan tanah cuwilan itu memang tidak bisa ditukar guling," pungkasnya.(Hans/Pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280