Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Soal Akses Jalan di Banjar Kemantren, PT Indo Ceria Klaim Sudah Kantongi SHM

Thursday, December 8, 2022, December 08, 2022 WIB Last Updated 2022-12-08T14:04:16Z

 

HRD dan Legal Manager PT Indo Ceria, Zainuddin menunjukkan SK Bupati Sidoarjo soal pelepasan tanah aset desa Non TKD Banjar Kemantren.



DNN, SIDOARJO - HRD dan Legal Manager PT Indo Ceria, Zainuddin memastikan aset jalan yang diklaim warga Desa Banjarkemantren Kecamatan Buduran adalah hak milik perusahaannya. Lahan tersebut justru dibeli dari pemerintah desa setempat.


Ditemui di kantornya, Kamis (07/12/2022) pagi tadi, Zainuddin menerangkan lahan itu awalnya berstatus aset desa non TKD (tanah kas desa-red), yakni sawah cuwilan juru kunci makam yang dibeli dengan sistem tukar guling  pada tahun 2000 lalu. 


Aset desa dengan luas kurang lebih 2000 meter persegi itu pihaknya telah membayar uang pengganti sebesar Rp. 100.000.000,-. Uang tersebut lalu digunakan untuk pembelian tanah pengganti seluas 1.678 meter persegi sebesar Rp. 42.000.000,- , untuk pembangunan pagar makam sebesar Rp. 20.000.000,-, pembelian tanah untuk perluasan makam senilai Rp. 32.725.000,-, kas rukun kematian sebesar Rp. 2.000.000,-, uang jasa penjaga makam sebesar Rp. 500.000,- dan lain lain sebesar Rp. 2.775.000,-.


“Nilai rupiah itu sesuai yang tertera dalam berita acara rapat Lembaga Musyawarah Desa pada tanggal 21 Juni 2000. Proses jual-beli aset tersebut juga sudah kami lakukan sesuai prosedur. Mulai dari berita acara rapat LMD, surat keputusan desa, hingga keluarnya Surat Keputusan Bupati Sidoarjo pada 2003 dan bahkan SHM sudah kami kantongi," ujarnya.


Meski begitu pihaknya siap berdialog dengan pemerintah desa Banjarkemantren saat ini, tokoh masyarakat, dan juga tokoh pemuda. Hal ini perlu dilakukan agar permasalahan ini segera bisa diselesaikan dan diterima dengan baik oleh semua pihak.


"Kami sangat terbuka untuk berdialog. Namun saya juga minta by data ya, sesuai fakta hukum, jangan hanya berdasarkan tradisi atau cerita cerita orang tua, sebab pasti tidak akan ketemu," pungkasnya.


Seperti beritakan sebelumnya puluhan warga desa Banjarkemantren kecamatan Buduran menggelar aksi protes atas rencana penutupan akses jalan yang menghubungkan wilayah dusun Mantren dengan dusun Jambe. Aksi tersebut didukung Kepala Desa, BPD dan tokoh masyarakat.(Hans/Pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280