Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Merasa Dirugikan, Pemenang Tender Proyek Revitalisasi Pasar Suko Layangkan Somasi

Tuesday, October 18, 2022, October 18, 2022 WIB Last Updated 2022-10-21T04:48:33Z

 

Humas CV HMJ, Assadillah menunjukkan tanda terima surat somasi yang dilayangkannya.



DNN, SIDOARJO - Pemenang lelang tender revitalisasi Pasar Suko, CV Hidayah Makmur Jaya (HMJ) resmi melayangkan surat somasi ke Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) Suko Kecamatan Sidoarjo, terkait belum diterimanya Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kades setempat.


“Sesuai isi surat somasi, kami memberikan waktu 2 x 24 jam kepada tim TPKD Desa Suko untuk memberikan jawaban atas surat somasi kami yang pertama ini,” tandas Humas CV HMJ, Assadillah. 


Selain ke TPKD, surat somasi tersebut juga ia layangkan ke Kades dan BPD Suko, juga ke Camat, Ketua DPRD serta Bupati Sidoarjo sebagai tembusan. 


Saat ditemui di kantornya, Selasa (18/10/2022) sore tadi, Assadillah menyangkal pernyataan Kades Suko,  Sabari yang menyebut pihaknya belum melengkapi dokumen lelang yang dimenangkannya. Akibatnya iapun berniat melakukan tender ulang proyek yang dibiayai Dana Bantuan Keuangan (BK) Pemkab Sidoarjo senilai Rp 3,5 Miliar itu.


"Semua proses sudah kami lalui. Dan TPKD juga telah menyatakan dokumen kami sudah lengkap. Tapi setelah kami ditetapkan sebagai pemenang lelang sejak empat bulan yang lalu, SPK itu belum kami terima sampai saat ini," ungkapnya.


Karena itulah Assadilah menyesalkan pernyataan Kades yang menyatakan proyek yang dimenangkannya dengan penawaran Rp 2,9 Miliar itu akan di tender ulang tahun depan. Padahal sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait pembatalan tersebut.


"Kami ini statusnya digantung secara hukum. Kami dinyatakan menang tapi tidak diberikan kuasa untuk mengeksekusi pekerjaan. Jelas hal ini sangat merugikan kami, baik secara materiil dan imateriil," tegasnya.


Untuk itu diperlukan pembicaraan lebih lanjut antara CV HMJ dengan Pemdes Suko agar persoalan ini menjadi jelas. Namun jika somasi yang dilayangkannya itu tidak ditanggapi, pihaknya akan mengambil langkah hukum.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280