Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Mulyawan; InsyaAllah Surat Pemberhentian Kades Gempolsari Sudah di Meja Plt Bupati

dnnmedia.net
Tuesday, June 11, 2024, June 11, 2024 WIB Last Updated 2024-06-11T07:47:15Z

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sidoarjo, Mulyawan


DNN, SIDOARJO — Surat pengajuan pemberhentian kepala Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, Abdul Haris sudah diajukan ke Plt. Bupati Sidoarjo, H Subandi. 


Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Sidoarjo, Mulyawan saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp. Selasa (11/6/2024) pagi tadi. "Insya Allah saat ini kemungkinan sudah dimeja Plt. Bupati," Jawabnya. 


Pernyataan Mulyawan tersebut dibenarkan oleh asisten 1 Sekretariat daerah bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Ainur Rohman. Menurutnya surat pemberhentian kepala desa yang tersangkut kasus korupsi pemalsuan data surat tanah milik Pemdes Gempolsari dan tanah wakaf tersebut saat ini sudah naik ke meja Plt. Bupati. "Sudah naik pak," Jawabnya singkat. 


Menanggapi hal itu ketua Java Corruption Watch, Sigit Imam Basuki mengapresiasi langkah Pemkab Sidoarjo untuk segera memberhentikan kades yang tersandung kasus korupsi tersebut. 


"Kasus Desa Gempolsari ini menjadi salah satu perhatian publik. Sebab dari awal ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri Sidoarjo, Bupati Sidoarjo tidak segera memberhentikannya. Padahal cantolan hukumnya sudah jelas di UU Desa no 6 tahun 2014 pasal 42 saat itu," Ungkapnya. 


Sigit menambahkan kasus ini kembali mencuat setelah adanya kasus korupsi program PTSL yang dilakukan oleh kepala Desa Kletek, M Anas beserta perangkatnya. Perlakuan pemkab Sidoarjo terhadap dua kepala desa yang sama sama terjerat kasus korupsi ini dinilai berbeda. 


"Setelah ditetapkanya sebagai tersangka oleh Kejari Sidoarjo, beberapa hari kemudian Anas diberhentikan sementara oleh Bupati. Namun Kades Gempolsari hingga saat ini belum diberhentikan, padahal statusnya terpidana," Pungkasnya. 


Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) telah memvonis 11 terdakwa kasus pemalsuan data surat tanah milik Pemdes Gempolsari dan tanah wakaf yang merugikan negara ratusan juta rupiah, pada Jumat (05/05/2023). Dari 11 terdakwa tersebut salah satunya adalah Kepala Desa Gempolsari, A. Haris yang divonis 1,4 tahun penjara denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan penjara.(hans).

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280