Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Soal Perseteruan Antar Organisasi Guru Ngaji di Sidoarjo, Komisi D: Tunjukkan Hasilnya, Jangan Hanya Rebutan Dana Insentifnya Saja

Tuesday, May 21, 2024, May 21, 2024 WIB Last Updated 2024-05-22T01:32:03Z

 

Suasana hearing Komisi D dengan pengurus DPC FKTPQI Sidoarjo siang tadi.



DNN, SIDOARJO – Komisi D DPRD Sidoarjo meminta konflik berkepanjangan antara dua organisasi yang mewadahi para guru ngaji, yakni Forum Komunikasi Pendidikan Al Qur’an Indonesia (FKPQI) dengan Forum Komunikasi Kepala Taman Pendidikan Al Quran (FKK-TPQ) disudahi. Apalagi jika ujung-ujungnya hanya terkait rebutan dana insentif yang dikucurkan APBD Sidoarjo untuk mereka.


Pernyataan itu tersampaikan di dalam forum hearing atau Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan komisi tersebut dengan para pengurus FKPQI, Selasa (21/05/2024) siang tadi di gedung DPRD Sidoarjo.


“Jangan hanya nguber dana insentifnya saja, tapi buktikan dengan output dan outcomenya. Apakah dengan adanya pengucuran anggaran itu ada hasil yang signifikan terhadap anak-anak, terutama pada akhlak generasi kita itu,” sergah Sekretaris Komisi D, Bangun Winarso yang ditemui seusai hearing.


Menurutnya solusi untuk menuntaskan masalah yang melibatkan kedua organisasi tersebut harus diselesaikan dengan cara membuat alat ukur terhadap hasil kinerja mereka berdasarkan indikator-indikator tertentu yang ditetapkan pemerintah.


“Jadi silahkan keduanya menyetorkan nama-nama anggotanya yang kemudian diverifikasi secara faktual berdaarkan alat ukur itu. Dan siapapun yang berhasil memenuhi akan mendapatkan dana itu, tak peduli dari organisasi mana. Jadi poinnya ada pada kualitas kinerja dan bukan pada kuantitas anggota,” tambah politisi PAN asal Krian itu.


Dengan begitu diharapkan, baik FKTPQI dan FKK TPQ tak perlu lagi saling berseteru dalam masalah penentuan jumlah anggota mereka yang mendapatkan kucuran dana insentif sebesar Rp 350 ribu/bulan untuk setiap orang selama satu tahun anggaran.


“Niat kami, baik di DPRD maupun eksekutif saat mengalokasikan anggaran ini di APBD semata-mata untuk peningkatan kesejahteraan para guru ngaji. Jangan sampai hal yang baik ini justru menjadi pemicu perselisihan diantara masyarakat,” tambah Bangun.


Sementara itu Ketua Komisi D, Abdillah Nasih menuturkan proses verifikasi faktual terhadap data guru ngaji yang disodorkan oleh kedua organisasi tersebut sebaiknya diserahkan pada Kantor Kementerian Agama Sidoarjo. 


Sedangkan dananya tetap disalurkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo yang bertindak sebagai juru bayar karena nomenklatur anggaran sebesar Rp 33 Miliar di APBD tersebut ditempatkan di dinas tersebut.


Di kesempatan itu, politisi asal Waru itu meminta pada kedua belah pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi masalah ini. Termasuk terkait peran pemerintah daerah, dalam ini adalah Organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab maupun DPRD Sidoarjo.


“Perlu disadari oleh semua pihak, bahwa pemberian dana insentif ini bukan merupakan kewajiban pemerintah daerah, tapi lebih pada bentuk apresiasi kami pada guru TPQ yang turut mensukseskan pembangunan sumber daya manusia di Sidoarjo,” tandas legislator asal PKB itu.


Lebih lanjut dikatakannya, perhatian eksekutif dan legislatif terhadap guru ngaji, baik yang tergabung di FKPQI maupun FKK TPQ tidak pernah berubah. Keduanya sama-sama mendapat perhatian maksimal untuk menuai insentifnya.


Juru Bicara FKPQI Sidoarjo, Bambang Suroso menjelaskan persoalan ini bermula saat FKPQI mengajukan 8.055 nama guru ngaji di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo untuk mendapatkan dana insentif dari Pemkab di tahun anggaran 2023 lalu. Nilainya Rp 2,1 juta yang diberikan dua kali dalam setahun.


Pengajuan nama-nama itu kemudian dikuatkan dengan munculnya SK Bupati Sidoarjo di tahun 2023. Namun faktanya, di pencairan hingga akhir Desember lalu, ada 902 orang guru ngaji yang tidak mendapatkan dana tersebut.


Namun di tahun anggaran ini organisasi tersebut dipastikan akan mendapatkan kuota dana insentif untuk 8.250 orang anggotanya yang akan dicairkan pada Juni mendatang. Sedangkan jumlah guru ngaji yang diajukan sebanyak 8.317 orang. 


“Sebagai pengurus kami tetap akan memperjuangkan hak anggota yang tidak dapat dana itu, baik di tahun anggaran ini maupun di 2023 lalu,” ucap Bambang yang dihubungi melalui telepon selulernya. 


FKTPQI pun melaporkan masalah ini ke Kantor Inspektorat Sidoarjo pada 4 Januari lalu. Hasilnya, OPD tersebut merekomendasikan pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membayarkan kekurangan insentif pada 902 guru ngaji tersebut di tahun 2023 lalu.


“Dan untuk tahun anggaran 2024, dianggarkan honor guru TPQ sesuai jumlah hasil verifikasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi surat balasan untuk Ketua FKTPQI Sidoarjo yang ditandatangi Kepala Inspektorat Sidoarjo, Andjar Surjadianto pada 20 Maret 2024 lalu. (pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280