Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Dahulukan Siswa Pintar Ketimbang Warga Miskin, Dikbud Sidoarjo Dituding Langgar SK Kemendikbud Soal PPDB 2024

Tuesday, May 21, 2024, May 21, 2024 WIB Last Updated 2024-05-22T01:37:01Z

 (Dari kiri) Bangun Winarso, Abdillah Nasih.


DNN, SIDOARJO – Komisi D DPRD Sidoarjo menyesalkan tindakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo yang dianggap mengabaikan SK Sekjen Kemendikbud No. 47 tahun 2023 tentang tata laksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, khususnya di SMP Negeri.


Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/05/2024) sore tadi, Sekretaris Komisi D, Bangun Winarso menjelaskan dalam SK terbaru tersebut itu ada beberapa perubahan mendasar terkait skala prioritas dan prosentase kuota jalur penerimaan siswa di SMP Negeri.


“Bahwa Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia harus mendahulukan warga miskin dan kaum disabilitas yang masuk jalur afirmasi. Karena itu kuotanya ditambah menjadi minimal 15% dari total jumlah siswa yang dijaring dalam PPDB tahun ini,” jelasnya.


Artinya, semua warga miskin yang ada di wilayah kabupaten/kota maupun propinsi untuk level SMA/SMK harus terakomodir di sekolah-sekolah pelat merah yang ada. Konsekuensinya jatah untuk jalur prestasilah yang dikurangi.


Dijelaskannya, pada PPDB sebelumnya diatur kuota untuk jalur zonasi sebesar 50%, lalu jalur prestasi 30%, jalur afirmasi 15% dan jalur pindah tugas orang tua siswa 5%. Sedangkan berdasarkan aturan baru itu besaran kuota untuk prestasi dan afirmasi itu yang diubah.


“Sesuai yang tertulis di SK tersebut, jumlah siswa yang diterima melalui jalur prestasi ini, baik dari unsur KKO (Kelas Khusus Olahraga-red), KKCI (Kelas Khusus Cerdas Istimewa-red) maupun KKSB (Kelas Khusus Seni dan Budaya-red) mengikuti besaran kuota yang tersisa,” tandas legislator PAN itu. 


Artinya, jika ternyata jumlah siswa miskin dan disabilitas yang harus ditampung mencapai 25%, maka untuk jalur prestasi hanya mengambil kuota yang tersisa, yakni 20% saja. Karena itu Dinas Dikbud harus lebih dulu membuka jalur afirmasi sebelum yang lainnya.


Namun dari informasi yang diperoleh Komisi D, pihak Dikbud Sidoarjo justru mengabaikan aturan yang tersurat di piranti hukum positif tersebut. Sejak 17 April lalu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut justru lebih dulu membuka pendaftaran untuk siswa berprestasi dengan kuota 30%.


“Ini yang kemudian ingin kami pertanyakan pada Kepala Dinas Dikbud Sidoarjo. Apa alasannya melakukan itu, padahal jelas-jelas melanggar aturan,” sergah Ketua Komisi D, Abdillah Nasih. Padahal SK tersebut sudah diterbitkan tahun lalu sehingga menurutnya mustahil Dinas Dikbud Sidoarjo tak mengetahui adanya aturan itu.


Yang lebih disesalkannya, pimpinan OPD tersebut justru mangkir dan tidak menghadiri undangan hearing atau Rapat Dengar Pendapat yang sediakan akan digelar siang tadi. Karena itu pihaknya akan mengagendakan lagi pertemuan dengan Dinas Dikbud untuk membahas masalah yang sangat krusial itu, karena menyangkut hak warga miskin untuk mendapatkan pendidikan yang layak dari Negara.


“Awas!, jangan sampai kami dengar ada warga miskin di Sidoarjo yang tidak diterima di sekolah negeri. Harus diingat bahwa aturan ini dibuat agar tidak lagi ada anggapan, anak miskin jangan sekolah,” ujar politisi PKB itu tegas.


Warga miskin yang dimaksud di SK Sekjen Mendikbud tersebut adalah mereka yang namanya tersurat dalam dokumen Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu pra sejahtera atau program kesejahteraan sosial lainnya yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah. 


Selain tentang jalur afirmasi dan prestasi, SK tersebut juga membuat aturan baru terkait jalur perpindahan tugas orang tua. Disebutkan jalur itu hanya boleh digunakan bagi guru dan staf pendidikan lainnya untuk memasukkan anak kandungnya di sekolah tempat orang tuanya bertugas.


“Jadi tidak bisa di sembarang sekolah sesuai kemauan mereka. Kami juga akan mengawasi masalah itu karena prakteknya seringkali tak sesuai aturan yang ada,” pungkas Nasih.(pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280