Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Ari Berompi Oranye, KPK Telusuri Aliran Dana ke Bupati

Friday, February 23, 2024, February 23, 2024 WIB Last Updated 2024-02-23T15:13:08Z

 

Ari Suryono ditahan KPK setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto:rmol.id)



DNN, JAKARTA – Setelah tiga kali diinterogasi, akhirnya KPK menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan atas kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pajak dan retribusi, Jumat (23/02/2024) sore tadi.


Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya menyebut Ari dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati telah menyunat uang insentif yang diterimakan pada ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.


Lebih lanjut dijelaskannya, Ari lah yang memberi perintah pada Siska untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif tersebut sekaligus besaran potongannya, antara 10% - 30%. Pemungutannya dilakukan melalui setiap bendahara yang di tiga bidang plus bagian sekretariat BPPD.


Agar tak terendus, pejabat yang dilantik sebagai Kepala BPPD sejak Oktober 2021 lalu itu minta uang tersebut diserahkan secara tunai. Uang tersebut yang kemudian disebut-sebut dipakai untuk kebutuhan Ari dan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.


Ali Fikiri menambahkan komunikasi terkait distribusi pemberian uang itu pada sang kepala daerah dilakukan melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati. Khusus pada 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan dana ‘sunatan’ tersebut sekitar Rp 2,7 miliar. 


"Untuk besaran dana insentif yang diperuntukan khusus keperluan bupati, saat ini terus dilakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik," sambungnya.


Atas perbuatannya itu Ari bakal dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia akan diinapkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK selama 20 hari pertama kedepan.(sein/pram)


Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280