Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Pilkada 27 November, Incumbent Harus Mundur Sebelum 22 September

Friday, January 12, 2024, January 12, 2024 WIB Last Updated 2024-01-12T15:29:52Z

 

ilustrasi by:updatekareba.com



DNN, JAKARTA – Sampai hari ini KPU masih tetap menjadwalkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan pada 27 November mendatang. Rencana ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.


Kepastian tanggal pelaksanaan pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh wilayah nusantara tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat di forum uji publik tiga rancangan PKPU yang digelar di kantornya, Kamis (11/01/2024) kemarin.


Sedangkan terkait calon incumbent alias petahana, institusi penyelenggara pesta demokrasi tersebut telah mengaturnya secara detil sebagaimana tersurat dalam PKPU nomor 10 tahun 2023. 


Diantaranya, kepala daerah yang ingin mencalonkan diri kembali harus mengundurkan diri dari jabatannya sebelum nama mereka masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Itu berarti, sang juara bertahan harus mundur sebelum 22 September 2024. 


Dengan begitu, jalannya pemerintahan di propinsi maupun Kabupaten/kota pelaksana Pilkada akan dihela Penjabat (PJ) sejak penetapan DCT tersebut hingga dilantiknya kepala daerah terpilih.


Adapun tahapan pelaksanaan Pilkada tersebut, menurut rencana sudah akan dimulai sejak 5 Mei, yakni pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan yang berakhir pada 19 Agustus: Berikutnya mulai 27 Agustus sampai - 21 September, KPU Propinsi dan Kabupaten/kota pelaksana Pilkada membuka loket pendaftaran sekaligus penelitian persyaratan pasangan calon.


Bakal pasangan  calon yang dianggap sudah memenuhi seluruh persyaratan bakal ditetapkan pada 22 September. Dan sehari setelah itu KPU Propinsi maupun Kabupaten/Kota akan menggelar acara pengundian dan pengumuman nomor urut.


Selanjutnya kontestan Pilkada diberi kesempatan untuk berkampanya selama hampir 2 bulan mulai 25 September sampai 23 November. Dan setelah masa tenang selama tiga hari, pemungutan suara rakyat pun digelar pada 27 November. 


Adapun  pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akan dilaksanakan KPU Daerah pelaksana Pilkada mulai dari hari pemungutan suara hingga 10 Desember 2024.(pram/han)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280