Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

KPK Tak Berwenang Tangani Kasus BPPD Sidoarjo, Jika Penyelenggara Negaranya Tak Ikut Ditangkap

Tuesday, January 30, 2024, January 30, 2024 WIB Last Updated 2024-01-30T22:33:54Z

 

Tangkap layar program podcast yang bisa disaksikan melalui www.youtube.com/watch?v=mhLie-VUfsw. (Dari kiri) Farid, Aulia Potiera dan Novel Baswedan.



DNN, SIDOARJO – KPK dianggap tidak berwenang menangani kasus dugaan pemotongan uang insentif pajak dan retribusi ASN di Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Bahkan lembaga tersebut terancam dipra peradilankan karena tersangka yang ditetapkan bukan terkategori subyek hukumnya.


Mantan penyidik Madya KPK, Aulia Postiera menjelaskan subyek hukum KPK adalah penyelenggara negara mulai dari pemerintah pusat hingga bupati atau walikota.


 “Minimal eselon 1 dan para aparat penegak hukum,” katanya saat diundang sebagai narasumber dalam program podcast Novel Baswedan yang diupload pada Selasa (30/01/2024).


Sementara SW yang ditetapkan KPK sebagai satu-satunya tersangka hingga Senin kemarin hanya berpangkat Kasubag di BPPD Sidoarjo. Dalam kasus-kasus seperti ini biasanya KPK bakal langsung melimpahkan ke lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. 


“Dulu kita juga pernah ada kejadian seperti itu dan langsung dilimpahkan. Kalau ini diteruskan bisa di pra peradilan sama SW, kecuali nantinya penyelenggara negaranya ikut dijadikan tersangka juga,” kata pria yang 15 tahun berkarya di KPK sebelum keluar pada 2021 lalu.


Aulia menyebut ada mekanisme penanganan yang tidak normal di KPK dalam kasus ini. Menurutnya, jika sasarannya hanya seorang Kasubag semestinya bukan menjadi domain lembaga anti rasuah tersebut. 


“Tapi bisa juga jika aksi tersangka itu dilakukan atas perintah dari atasan yang berstatus penyelenggara negara, yakni bupati atau wakil bupati,” tandasnya.


Hal yang dianggap aneh lainnya adalah penetapan status tersangka yang baru dilakukan KPK empat hari setelah OTT. Padahal kewenangan penangkapan hingga ditetapkan statusnya dibatasi sampai 1 X 24 jam saja. “Sebelum-sebelumnya tidak pernah ada yang seperti ini,” imbuh Aulia.


Sementara itu Novem Baswedan yang tampil sebagai host dalam program podcast yang ditayangkan itu channel Youtube tersebut menyebut KPK sudah melakukan aksi akrobatik yang berpotensi adanya intervensi dari pihak lain.


“Kita sih berharap jangan sampai ada penanganan perkara yang menimbulkan kecurigaan publik. Mustahil kasus naik ke tahap penyidikan bahkan sampai OTT kalau tidak ada penyelenggara negara yang terlibat,” ujar mantan penyidik KPK yang sempat dikenal penuh kontroversi itu.


Dan lagi menurutnya, upaya melindungi sang penguasa yang diduga terlibat dalam kasus ini justru akan menyandera yang bersangkutan. Pasalnya masa kadaluwarsa sebuah kasus berkisar 12 - 18 tahun. Artinya hingga rentang waktu tersebut kasus tersebut masih bisa dibuka kembali.


Narasumber lainnya yang juga dihadirkan di program Podcast yang direkam pada 29 Januari itu, Farid Andika mengatakan KPK tidak akan melakukan OTT jika belum bisa dipastikan berhasil menjerat pelaku utamanya. “Sources (sumber-sumber-red) yang dikeluarkan sangat besar, mulai biaya sampai SDM-nya,” imbuh mantan staf Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK itu.


Iapun menjelaskan alur penanganan kasus sebelum dilakukannya OTT. Dimulai dari adanya pengaduan dari masyarakat. Informasi itu kemudian diverifikasi untuk memastikan kasus yang dilaporkan berkategori korupsi. “Soalnya pernah ada yang melaporkan perselingkuhan bupatinya,” ujarnya sambil tergelak.


Setelah itu bagian tersebut akan melakukan pengecekan untuk memastikan kasus tersebut belum dilaporkan apalagi ditangani APH lainnya. “Namun kuncinya adalah kasus korupsi itu melibatkan penyelenggara negara,” ucapnya tegas.


Setelah semua komponen itu dianggap memenuhi, barulah pihak Pengaduan Masyarakat menyerahkan kasus itu ke bidang penyelidikan yang langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (SPP). 


Saat tim penyelidik sudah mengumpulkan seluruh bahan dan keterangan yang dibutuhkan, barulah dilakukan pengintaian terkait kepastian waktu dan tempat terjadinya transaksi atau aktivitas para pelaku berikut barang buktinya. 


Jika semuanya sudah fix, tim KPK akan bergerak untuk melakukan OTT. Setelah itu para staf penyelidik dan penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan pada pihak-pihak yang berhasil ditangkap dalam tempo 1 X 24 jam.


“Dari sini kita melakukan telaah, apakah kasus ini layak dinaikkan statusnya ke penyidikan sekaligus penetapan tersangkanya,” timpal Novel. Jika tidak, bisa saja tersangkanya dilepas atau kasusnya dilimpahkan ke APH yang lebih berwenang.(pram/hans)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280