DNN, SIDOARJO – Petugas KPK membawa keluar empat koper usai menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, Rabu (31/01/2024) pagi tadi. Isinya dokumen-dokumen penting terkait pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip dari detikNews mengungkapkan, ada beberapa dokumen terkait pajak yang disita. Selain itu ada juga bukti elektronik soal pajak yang sudah diamanakan penyidik.
Penggeledahan ini dilakukan hanya beberapa menit usai upacara peringatan hari jadi Sidoarjo ke-165 yang digelar di alun-alun Kabupaten. Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor saat ditemui seusai acara itu mengatakan siap dan menghormati proses hukum yang ada.
Termasuk soal adanya dugaan keterlibatannya dalam kasus pemotongan dana insentif pajak milik ASN Badan Pengelola Pajak daerah (BPPD). "Intinya saya secara pribadi menghormati proses hukum yang berjalan," kata Muhdlor.
Dalam jumpa pers-nya Senin kemarin, Komisioner KPK, Nurul Gufron mengatakan pihaknya sempat memburu bupati muda tersebut saat melakukan OTT terhadap Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Bahkan hingga dilangsungkannya ekspose yang berjarak waktu empat hari usai OTT, KPK juga menyatakan belum mendapatkan keterangan dari Bupati Sidoarjo serta Kepala BPPD, Ari Suryono. Saat ditanya wartawan, Gufron hanya berjanji akan segera memanggil keduanya.
Hal ini dirasa sangat penting, karena dari keterangan yang didapat KPK dari saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya, uang potongan dana insentif sejumlah Rp 2,7 Miliar di tahun 2023 itu dipakai untuk membiayai kebutuhan Bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo.
Disisi lain, sebagaimana yang diberitakan media ini sebelumnya, lembaga anti rasuah itu terancam dipraperadilakan jika tak mampu membekuk para penyelenggara Negara dalam kasus ini. Pasalnya subyek hukum KPK adalah penyelenggara negara mulai dari pemerintah pusat hingga bupati atau walikota.
“Minimal eselon 1 dan para aparat penegak hukum,” jelas mantan penyidik Madya KPK, Aulia Postiera saat diundang sebagai narasumber dalam program podcast Novel Baswedan yang diupload pada Selasa kemarin.(hans/pram)