DNN, SIDOARJO — Selasa (28/11/2023) siang tadi, Kejaksan Negeri Sidoarjo merilis penyitaan uang pengembalian tindak pidana korupsi sebesar Rp. 1,8 miliar lebih dari Perumda Delta Tirta Sidoarjo atas kegiatan pemasangan jaringan baru di tahun 2012 - 2015.
Menurut Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino uang tersebut merupakan hasil pengembalian kelebihan bayar koperasi PDAM Sidoarjo (sebelum berubah jadi Perumda Delta Tirta) ke koperasi KPRI milik PDAM. Uang itu juga sebelumnya digunakan untuk keperluan koperasi dan insentif pada anggota koperasi pada tahun 2012 yang lalu.
"Saya berikan apresiasi pada tim penyidik pidana kusus yang berhasil mengungkap dan mengembalikan uang negara atas kasus korupsi ini. Walaupun kasus ini sudah naik ke penyidikan namun belum ada tersangkanya. Karena itu saya berharap kedepan akan segera bisa diungkap," ujarnya.
Sementara itu Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dwi Harry Soerjadi yang juga turut hadir dalam acara tersebut menyatakan uang yang diserahkan itu diterimanya dari KPRI Delta Tirta Sidoarjo dan bukan dari anggota koperasi.
"Terkait hutang perusahaan ke Koperasi PDAM sebesar Rp 5 miliar, kami tidak menghapusnya. Namun jika ada dokumen yang menerangkan adanya hutang perusahaan ke koperasi, kami pasti akan membayarnya," pungkasnya.(Hans/pram)