Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Enggan Tandatangani Legalisir Letter C Warga Gogol, Dhamroni: Laporkan Lurah Cemengkalang ke BKD!

Wednesday, November 22, 2023, November 22, 2023 WIB Last Updated 2023-11-24T05:29:11Z

 

Dhamroni Chudlori (berkopiah) memimpin hearing Komisi A DPRD Sidoarjo terkait sengketa lahan gogol di Kelurahan Cemengkalang.



DNN, SIDOARJO – Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori mendorong warga Kelurahan Cemengkalang Kecamatan Sidoarjo untuk melaporkan kinerja lurahnya, Sulastri ke Badan kepegawaian Daerah (BKD).


“Itu sudah sesuai UU ASN nomor 5 tahun 2014. Laporkan saja, biar segera di tindaklanjuti,” tandas Dhamroni di forum hearing atau Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi A DPRD Sidoarjo, Rabu (22/11/2023) siang tadi.


Reaksi itu muncul setelah Lurah Cemengkalang tersebut ngotot tak mau menandatangani berkas legalisir letter C lahan milik 75 warga eks gogol yang saat ini dikuasai Pemkab Sidoarjo. Padahal mereka merasa tidak pernah menyerahkan tanah seluas 1,2 hektar itu.


"Ketika kelurahan ragu memberikan legalisir itu, pasti ada sesuatu yang ditakutkan. Kalau memang itu sudah tercatat di aset Pemkab Sidoarjo dan menurut Pemkab cara perolehannya sudah benar, lalu kenapa takut? Persilahkan saja warga menggugat itu, biar nanti pengadilan yang memutuskan," ujar politisi PKB itu. 


Sulastri, Lurah Cemengkalang Kecamatan Sidoarjo.


Politisi yang aktif dalam berbagai aksi sosial kemasyarakatan juga mendesak Lurah Cemengkalang menjalankan tupoksinya sesuai regulasi yang ada. "Kenapa koq warga sampai diminta untuk melaporkan ke Ombudsman dan sebagainya apabila hal tersebut dianggap sebagai sengketa layanan. Lalu kehadiran pemerintah dimana kalau semua persoalan harus diselesaikan seperti itu," sergah Dhamroni lagi. 


Terkait pengakuan Sulastri yang sudah beberapa kali diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atas persoalan tersebut, Dhamroni menggangapnya sebagai hal yang biasa APH meminta klarifikasi atas dasar aduan masyarakat (Dumas). 


"Khan belum sampai diproses pengadilan? Kalau sudah masuk pengadilan maka kami tidak mempunyai kewenangan untuk memfasilitasi persoalan ini. Sebenarnya warga hanya meminta layanan legalisir saja namun ditolak lurah dengan alasan yang menurut kami tidak rasional," tuturnya. 


Sementara itu, Sulastri yang ditemui seusai rapat hearing mengaku tak mau menandatangai legalisir leter C milik warga gogol itu lantaran khawatir dirinya terjerat kasus hukum setelahnya.  


"Apabila ada perintah legalisir leter C itu, saya minta ada perintah tertulis dari Sekda maupun bapak Bupati, jangan hanya lisan, biar saya punya dasar dan kekuatan untuk melaksanakan itu," pungkasnya. 


Selain H Dhamroni Khudlori, hearing tersebut juga dihadiri pimpinan dan anggota komisi A lainnya. Diantaranya Nurhendriyati Ningsih, Samsul Hadi,dan Khoirul Hidayat. Selain itu hadir juga Plt Sekda, Andjar Surjadianto, Camat Sidoarjo, Gundari dan juga perwakilan warga gogol.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280